Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

- Reporter

Rabu, 15 Maret 2023 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: Net

i

Ilustrasi, Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: Net

INTIMES.co.id | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Hal itu dibuktikan dengan Surat Edaran Gubernur Aceh tentang pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Surat Edaran Nomor 061.2/18700 ditanda tangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki di Banda Aceh tanggal 9 November 2022.

Lihat juga: Penjabat Wali Kota Sabang Bersama Kapolres Sidak Pasar Jelang Ramadan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat itu disebutkan, berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama Nomor 1066 Tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2022, bahwa pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Ada lima poin yang termaktub dalam Surat Edaran Gubernur tersebut, diantaranya penentuan tanggal 1 Ramadan 1444 hijriah dan 1 Syawal 1444 hijriah atau Idulfitri dan 10 Dzulhijjah 1444 hijriah atau Iduladha mempedomani ketetapan Menteri Agama RI.

Bagi unit/satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung terhadap masyarakat dan mencakup masyarakat luas, agar pimpinan instansi tersebut mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama 2023.

Lihat juga: Dokter Bedah FK USK Jemput Bola Pelayanan di Puskesmas 

“Ketentuan cuti bersama bagi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” tulis salah satu poin dalam SE tersebut.

Selain itu, diminta kepada setiap pimpinan instansi agar melakukan penegakan disiplin aparatur secara berkesinambungan dan meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran dan kepatuhan jam kerja PNS setelah hari libur nasional dan cuti bersama dilingkungan kerja instansi masing-masing.

“Apabila terdapat pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan libur nasional dan cuti bersama, supaya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan,” sebut poin terakhir dalam SE itu.[]

Follow WhatsApp Channel intimes.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat
Pemko Banda Aceh Larang ASN Merokok di Kantor
Berikut Daftar Lengkap Kloter Jemaah Haji Embarkasi Aceh 2025
Selama Ramadan, Baitul Mal Aceh Kumpulkan Zakat dan Infak Rp10,2 Miliar
Bertemu Adik Prabowo, Mualem Minta Sejumlah Hal untuk Aceh
144 Ribu Kendaraan Melintas di Jalan Tol Sibanceh Selama Arus Mudik-Balik Lebaran
Pemkab Abdya Gelar Panen Raya Padi Serentak
Diduga Ajarkan Aliran Sesat, Pimpinan Tarekat Ana Loloa Ditahan Polisi

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 21:58 WIB

DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat

Senin, 14 April 2025 - 16:29 WIB

Pemko Banda Aceh Larang ASN Merokok di Kantor

Minggu, 13 April 2025 - 15:02 WIB

Berikut Daftar Lengkap Kloter Jemaah Haji Embarkasi Aceh 2025

Sabtu, 12 April 2025 - 21:48 WIB

Selama Ramadan, Baitul Mal Aceh Kumpulkan Zakat dan Infak Rp10,2 Miliar

Sabtu, 12 April 2025 - 16:05 WIB

Bertemu Adik Prabowo, Mualem Minta Sejumlah Hal untuk Aceh

Berita Terbaru

Daerah

FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:22 WIB

Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Masyarakat Aceh Barat Daya (Ikamabdya) di Banda Aceh. Foto: Ist

Daerah

Zalsufran Kembali Pimpin Ikamabdya Periode 2025-2030

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:16 WIB

Exit mobile version