INTIMES.co.id | BANDA ACEH – Pengamat kebijakan publik Nasrul Zaman menilai, eksekutif dan legislatif Aceh membatalkan wacana revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) pasca erornya pelayanan BSI.

“Respons yang buru-buru tersebut menunjukkan kalau pemerintah Aceh tidak mampu dan gagap menjawab persoalan transaksi keuangan di BSI,” ujar Nasrul, Sabtu (13/5).

Nasrul mengatakan, semestinya Pemerintah Aceh tidak bisa meletakkan bentuk persoalan gagal transaksi keuangan itu ada di Qanun LKS atau ada di BSI.

Nasrul menyebutkan, dalam hal ini yang salah adalah pihak BSI bukan Qanun LKS, sehingga tidak patut yang didorong kemudian adalah revisi Qanun LKS tersebut.

“Apakah dengan merevisi Qanun LKS tersebut transaksi keuangan di BSI akan dipastikan berjalan lancar dan tak pernah eror lagi?,” ucap dia.

Ia menjelaskan, seharusnya pemerintah memanggil manajemen BSI dan mempertanyakan persoalan yang dialami sehingga berakibat kerugian pada warga nasabahnya.

Selanjutnya Pemerintah Aceh juga bisa memberikan insentif bagi Bank Syariah lainnya baik milik swasta maupun BUMN untuk masuk ke Aceh. Sehingga BSI dan Bank Aceh Syariah (BAS) bukan lagi dua pemain utama keuangan di Aceh.

“Kita tidak mau Pemerintah Aceh masuk dalam skenario global yang memang tidak menyukai sistem keuangan syariah berjalan pada suatu negeri,” sebutnya.

Berdasarkan informasi, kata dia, layanan pada BSI lantaran sistem keuangan itu di hack, dan itu merupakan tindakan bayaran dari kelompok kapitalis sekuler untuk menyudutkan BSI dan memperlemah posisi keuangan syariah di Aceh.

Ia mengatakan, jika sistem sistem keuangan syariah saat ini sedang mengalami konstraksi positif di berbagai belahan dunia maju seperti Eropa, Inggris, Jepang, Korea dan Rusia.

“Jadi aneh rasanya kita yang memulai kita pula yang mengakhiri,” ungkapnya.

Nasrul menyebut, bahwa ada pihak yang khawatir terhadap BSI akan menjadi bank terbesar di Indonesia dengan konsep syariahnya, sehingga ada pihak yang melakukan hacking dengan sengaja.

“Harapan saya Pemerintah Aceh segera membatalkan rencana revisi Qanun LKS tersebut dan segera mengundang semua perbankan syariah dalam dan luar negeri untuk masuk ke Aceh,” tutupnya.[]

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news intimes.co.id
Fakhrur
Editor
Fakhrur
Reporter