INTIMES.co.id | Banda Aceh – Pemerintah Aceh kembali mencabut tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara (Minerba).
Tiga izin yang dicabut masing-masing milik PT Organik Semesta Subur (PT OSS) di Subulussalam, PT Multi Mineral Utama (PT MMU) di Aceh Selatan, dan IUP Minerba milik PT Tambang Indrapuri Jaya (PT TIJ) di Aceh Besar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Marthunis, ST, DEA melalui siaran pers yang dikirim kepada media masa melalui Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, di Banda Aceh, Selasa (31/10).
Marthunis menjelaskan, pencabutan IUP Minerba tiga perusahan itu dilakukan dengan sangat hati-hati agar citra investasi Aceh tetap terjaga.
“Kita ingin investor menerapkan kaidah pertambangan yang baik atau good mining practices,” katanya.
Ia menuturkan, pencabutan tiga IUP di atas tidak sembarangan, melainkan sudah melalui observasi, pembinaan, dan pernilaian, oleh Tim Evaluasi Usaha Pertambangan Minerba yang dibentuk Pemerintah Aceh.
“Tim Evaluasi melakukan penilaian terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan atas semua aspek pertambangan yang baik, meliputi aspek administrasi, aspek teknis, aspek lingkungan, dan aspek finansial,” urai Marthunis.
Marthunis memaparkan, hasil evaluasi menunjukkan PT OSS tidak menunaikan kewajibannya sebagai pemegang IUP Operasi Produksi sejak tahun 2018. Tim Evaluasi juga tidak melihat tanda-tanda aktifitas penambangan bijih besi sesuai izin yang diberikan. Beberapa surat teguran yang telah diberikan kepada perusahaan juga diabaikan, tambahnya.
Sementara itu, lanjut Marthunis Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Minerba juga merekomendasikan pencabutan IUP Operasi Produksi PT MMU yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 03 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Kuasa Pertambangan Eksploitasi Menjadi Izin Usaha IUP Operasi Produksi Komoditas Emas dan Mineral Pengikutnya.
PT MMU tidak menunaikan kewajibannya sebagai pemegang IUP Operasi Produksi. Selain itu, PT MMU tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diamanatkan Pasal 27 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Kondisi yang hampir sama juga terjadi pada PT TIJ yang berlokasi di Kabupaten Aceh Besar, lanjut Marthunis. Meski perusahaan pertambangan bijih besi itu pernah aktif bekerja sesuai izin yang diberikan, namun sudah menghentikan aktifitasnya dalam beberapa tahun terakhir.
“Pada setiap IUP melekat seperangkat kewajiban dan tangung jawab yang harus dipenuhi oleh perusahan atau pelaku usaha,” kata Marthunis lagi.
Lebih lanjut Marthunis menegaskan, pencabutan IUP tidak menghilangkan kewajiban-kewajiban yang mesti diselesaikan oleh pihak perusahaan atau pelaku usaha. Meski IUP Minerba PT OSS, PT MMU, dan PT TIJ telah dicabut terhitung 29 September 2023, namun ketiga perusahaan tersebut harus menunaikan kewajiban yang belum dilaksanakan dan juga kewajiban setelah pencabutan IUP-nya.
PT OSS, PT MMU, dan PT TIJ wajib menyelesaikan tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara, menyelesaikan masalah terkait ketenagakerjaan, dan menyelesaikan masalah fasilitas terhutang atas pengimporan mesin dan peralatan yang digunakan.
Lebih lanjut Marthunis menekankan, 13 perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi Minerba yang telah dinilai oleh Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Minerba Pemerintah Aceh diingatkan untuk menunaikan seluruh kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap IUP terus-menerus dipantau dan dievaluasi. Perusahaan yang tidak produktif dan tidak melaksanakan kewajibannya sesuai aturan izinnya akan kita cabut,” tegas Marthunis.
Tinggalkan Balasan