Pelunasan Biaya Haji 1444 H Diperpanjang Lagi hingga 19 Mei 2023

- Reporter

Selasa, 16 Mei 2023 - 00:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab

i

Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab

INTIMES.co.id | JAKARTA –  Kementerian Agama kembali memperpanjang kesempatan bagi jemaah Indonesia untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan bahwa pelunasan biaya haji diperpanjang mulai hari ini hingga 19 Mei 2023.

Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota jemaah haji, terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Pelunasan Bipih berlangsung sejak 11 April hingga 5 Mei 2023. Saat itu, ada 188.964 jemaah yang melunasi biaya haji. Proses pelunasan lalu diperpanjang hingga 12 Mei 2023. Sampai penutupan, ada 196.377 jemaah yang melunasi. Karena masih ada sisa kuota, maka pelunasan kembali diperpanjang.

“Tahap pelunasan biaya haji kita perpanjang lagi mulai hari ini hingga 19 Mei 2023,” terang Saiful Mujab di Jakarta, Senin (15/5/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Saiful, jemaah yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan, tetap diberi kesempatan. “Jemaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat melunasi, kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi,” tuturnya.

“Termasuk bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang diberi kesempatan pada tahun ini hanya melakukan konfirmasi pelunasan saja, masih diberi kesempatan. Ini agar dimanfaatkan karena tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama,” sambungnya.

Selain itu, lanjut Saiful Mujab, pada tahap perpanjangan ini, pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah jumlah jemaah cadangan dari awalnya diberlakukan secara merata sebesar 15% dari kuota masing-masing provinsi, menjadi dihitung secara proporsional.

Provinsi dengan sisa kuota masih cukup banyak, jumlah cadangan yang diberi kesempatan melunasi mencapai 40%. Sementara jika sisa kuotanya tinggal sedikit, jumlah cadangan ditambah menjadi 20%.

“Kuota cadangan setiap provinsi pada tahap perpanjangan ini kita hitung secara proporsional, dengan besaran prosentase dari 20% sampai 40%,” sebut Saiful.

Ada sembilan provinsi dengan kuota cadangan 20%, yaitu Jambi, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara. Sebanyak 12 provinsi dengan kuota cadangan 25%, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.

Provinsi dengan kuota cadangan 30% adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua, Kepulauan Riau, Papua Barat, dan Kalimantan Utara. “Kuota Cadangan di Provinsi Jawa Timur dan Maluku sebesar 35%. Sedang DKI Jakarta mencapai 40%,” jelas Saiful.

“Jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan akan diberangkatkan jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi. Jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan,” sambungnya.

Jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: a) berstatus cicil aktif; b) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan c) telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” tegas Saiful.

“Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,” lanjutnya.

Ditegaskan Saiful bahwa pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 19 Mei 2023.

“Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel intimes.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

5 Poin Klarifikasi Hasan Nasbi soal Teror Kepala Babi ke Tempo
Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Tempo, Menteri HAM Natalius Pigai: Harus Diusut!
Diteror Kepala Babi dan Bangkai Tikus, Tempo: Kami Tidak Takut
Kantor Tempo Kembali Diteror, Kali Ini Kiriman Bangkai Tikus
Muhammad Nuh Mengutuk Rencana Trump Mengambil Alih Gaza
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Ditunda Menunggu Putusan MK
Ketum PKB Cak Imin Yakin Penetapan Sekjen PDIP Hasto sebagai Tersangka Tak Politis
Tenaga Honorer Tak Lolos PPPK 2024 Akan Diangkat Menjadi Pegawai Paruh Waktu

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:46 WIB

5 Poin Klarifikasi Hasan Nasbi soal Teror Kepala Babi ke Tempo

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:40 WIB

Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Tempo, Menteri HAM Natalius Pigai: Harus Diusut!

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:30 WIB

Diteror Kepala Babi dan Bangkai Tikus, Tempo: Kami Tidak Takut

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:25 WIB

Kantor Tempo Kembali Diteror, Kali Ini Kiriman Bangkai Tikus

Senin, 10 Februari 2025 - 19:10 WIB

Muhammad Nuh Mengutuk Rencana Trump Mengambil Alih Gaza

Berita Terbaru

Daerah

FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:22 WIB

Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Masyarakat Aceh Barat Daya (Ikamabdya) di Banda Aceh. Foto: Ist

Daerah

Zalsufran Kembali Pimpin Ikamabdya Periode 2025-2030

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:16 WIB

Exit mobile version