INTIMES.co.id | Jakarta – Pelantikan kepala daerah terpilih yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 mengalami penundaan. Penundaan ini disebabkan oleh proses pembacaan putusan dismissal sengketa Pilkada 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan berlangsung pada 4-5 Februari 2025. Putusan tersebut akan menentukan apakah perkara pilkada dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan. Perkara yang dihentikan akan menjadi dasar bagi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk menetapkan pasangan calon yang memenangkan pilkada.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan bahwa terdapat 310 perkara sengketa Pilkada 2024 di 249 daerah. Dengan adanya putusan dismissal, jumlah kepala daerah yang dapat dilantik secara bersamaan berpotensi meningkat, termasuk daerah yang sebelumnya tidak bersengketa, sehingga totalnya mencapai 296 kepala daerah terpilih. Tito menambahkan bahwa penambahan jumlah pelantikan kepala daerah terpilih secara bersamaan dapat memberikan kepastian politik di daerah dan mendukung kelancaran dunia usaha serta ekonomi.
Pelantikan kepala daerah tersebut diproyeksikan akan terlaksana sekitar 20 Februari 2025. Setelah MK merilis data perkara yang tidak berlanjut pada 6 Februari, KPUD memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan pasangan calon terpilih. Selanjutnya, KPUD harus mengajukan pelantikan ke DPRD paling lama enam hari setelah penetapan, dan DPRD mengusulkan pelantikan ke pemerintah paling lama lima hari setelahnya. Tito menyampaikan bahwa pelantikan kepala daerah nantinya akan merujuk pada peraturan presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap kedua ditujukan untuk kepala daerah yang perkaranya diputus oleh MK pada 13-14 Maret 2025, dengan pelantikan diperkirakan berlangsung pada April 2025.
Sebelumnya, MK mengumumkan akan membacakan putusan dismissal sengketa Pilkada 2024 pada 4-5 Februari 2025. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, putusan dismissal semula dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025.
Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pihaknya telah menjadwalkan rapat dengan Mendagri dan lembaga penyelenggara pemilu pada 3 Februari 2025. Rifqi secara pribadi mendukung pelantikan serentak seluruh kepala daerah terpilih, baik yang berperkara di MK maupun tidak, sesuai dengan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 dan Nomor 46/PUU-XXII/2024 yang mengisyaratkan bahwa pilkada serentak harus diikuti dengan pelantikan serentak.