INTIMES.co.id | MEDAN -Salah satu Undang-undang yang mengatur tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yiatu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dijelaskan dalam pasal 13 bahwa pelindungan selama bekerja diberikan oleh perwakilan Republik Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Muhammad Ichsan Razali memalui Zoom meeting.

Melalui Prodi Magister Ilmu Hukum, Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab) melaksanakan Webinar dengan tajuk “Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di Luar Negeri” pada Sabtu, (4/11).

Webinar tersebut turut mengundang Muhammad Ichsan Razali, B.Sc, MPP pewakilan dari Kementerian Luar Negeri dan Assoc. Prof.Dr. Henry Aspan, SE, MA, MH, MM sebagai pemateri.

Dalam sambutannya Kepala Prodi (Kaprodi) Magister Ilmu Hukum, Dr. T. Riza Zarzani Nizam, SH,MH menyampaikan situasi international saat ini begitu pelik.

“Ada pelbagai ancaman dan tantangan bagi bagi warga Negara kita di luar negeri. Kemudian ada ancaman perang, konflik Rusia dan Ukraina, kemudian Israel dan Palestina. Tentunya kita mengharapkan banyak informasi tambahan dan juga masukan-masukan sehingga meningkatkan pemahaman kita,” ujarnya.

Dilain kesempatan, Dr. Kiki Farida Ferine selaku Direktur Pascasarjana Unpab mengatakan bahwa perwakilan republik Indonesia di luar negeri berkewajiban melindungi warga negaranya. Selain memberikan perlindungan dalam bentuk teknis, juga dengan memberikan perlindungan dan bantuan berupa penambungan dan pemulangannya.

“Serta pengurusan dokumen dalam perjalanannya, sebagai tenaga kerja Indonesia yang bermasalah di luar negeri. Juga dalam hukum internasional. Terdapat suatu kewajiban bagi suatu Negara untuk melindungi warga lain yang berada di wilayahnya,” terang Kiki.

Ia juga menambahkan agar diskusi kali ini bisa bermanfaat. “Bentuk perlindungan tersebut dapat berupa notifikasi resmi kepada perwakilan diplomatik maupun Negara tersebut. Semoga diskusi ilmiah pada siang kali ini dapat berjalan lancar dan memberi kebermanfaatan bagi kita semua,” tambahnya.

Setidaknya saat ini sudah lebih dari 2 juta WNI yang berada di luar negeri. Hal tersebut disampaikan oleh Assoc. Prof. Dr. Henry Aspan dalam pemaparan materinya. “kalau dari Direktur Pendudukan UNMI Kementerian Luar Negeri tanggal 17 Juli, ini saya kutip dari media tahun 2023, adalah 2.246.305 orang,” jelas Henry.[]

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news intimes.co.id
Fakhrur
Editor