Pakar Hukum: Mardani Maming Tak Bersalah, Harus Dibebaskan

- Reporter

Selasa, 8 Oktober 2024 - 01:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tak terima dengan putusan PT Banjarmasin, Mardani Maming mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, tegas menolak kasasi tersebut.

Selain itu, majelis hakim MA menghukum Mardani Maming harus membayar uang pengganti Rp110.604.371.752 (Rp110,6 miliar) subsider 4 tahun penjara.

Kemudian Mardani Maming mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan majelis hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming yaitu Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H. Sementara Panitera Pengganti dalam proses PK Mardani H Maming adalah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.

Follow WhatsApp Channel intimes.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UNPAB Medan Gelar Silaturahmi Ulama Antar Bangsa Bersama 31 Delegasi Malaysia
Diangkat dari Kisah Nyata Pasien Kurang Mampu di Aceh, BFLF Luncurkan Buku “Ada Cinta di Rumah Singgah”
MIS Ummi Lubuk Pakam Salurkan Donasi Rp 10.450.000 untuk Palestina Melalui Dompet Dhuafa Waspada
Tak Sekadar Kurban, Dompet Dhuafa Waspada Tegaskan Pentingnya Quality Control
Dukung Kebijakan Haji Menag Nasaruddin, Ini Kata Rektor UIN Ar-Raniry
Tim Rimueng Tangkap Pembobol Brankas Berisi Ratusan Juta di Peukan Bada
Jemaah Haji Aceh Bakal Dapat Uang Saku SAR 750
Bupati Abdya Safaruddin Lantik Pengurus Hipelmabdya

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:17 WIB

UNPAB Medan Gelar Silaturahmi Ulama Antar Bangsa Bersama 31 Delegasi Malaysia

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:54 WIB

Diangkat dari Kisah Nyata Pasien Kurang Mampu di Aceh, BFLF Luncurkan Buku “Ada Cinta di Rumah Singgah”

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:48 WIB

MIS Ummi Lubuk Pakam Salurkan Donasi Rp 10.450.000 untuk Palestina Melalui Dompet Dhuafa Waspada

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:45 WIB

Tak Sekadar Kurban, Dompet Dhuafa Waspada Tegaskan Pentingnya Quality Control

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:53 WIB

Tim Rimueng Tangkap Pembobol Brankas Berisi Ratusan Juta di Peukan Bada

Berita Terbaru