Keempat, Pasal 93 UU Pertambangan adresat larangan untuk mengalihkan itu adalah untuk pemilik IUP OP bukan pada pejabat, SK pelimpahan IUP OP yang ditandatangani oleh terpidana sebagai Bupati Tanah Bumbu adalah sesuai kewenangannya dan IUP OP tersebut sudah terlisensi clear and clean dengan kata lain IUP OP itu tidak memiliki masalah hukum dan sudah memenuhi syarat administrasi.

Kelima, dapat dikemukakan bahwa, penuntut menghadapi kesulitan secara teknis hukum pembuktian bahwa telah terjadi pemberian hadiah kepada terdakwa karena terdakwa telah melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya (menurut UU Pemerintahan Daerah dan UU Pertambangan).

Keenam, terdakwa dalam jabatan bupati, atas delegasi wewenang dari Menteri Dalam Negeri berdasarkan UU Pemerintahan Daerah, diberikan kewenangan mengeluarkan izin dalam hal permohonan IUP, dan tentu izin diberikan disebabkan adanya permohonan dari pemohon dan juga telah dilaporkan kepada menteri dalam urusan pertambangan; suatu kewajiban yang lazim dilakukan dalam sistem birokrasi.

Ketujuh, sekalipun quod non telah terbukti terdapat pelanggaran atas UU sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan, akan tetapi keduabelas peraturan perundang-undangan tersebut, adalah termasuk rumpun hukum pidana administratif sehingga tidak tepat secara hukum penerapan UU Tipikor terhadap pelanggaran administratif karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 14 UU Tipikor.

Kedelapan, poin tujuh di atas diperkuat dengan penafsiran ketentuan Pasal 14 UU Tipikor, baik penafsiran historis, sistematis-logis maupun penafsiran telelogis, ketentuan Pasal 14 UU Tipikor, bertujuan membatasi penafsiran hukum yang sangat luas di dalam penerapan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU TIpikor.

Kesembilan, putusan kasasi dalam perkara tipikor atas nama Mardani H. Maming secara kasat mata telah mengandung kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dan telah memenuhi alasan PK (Peninjauan Kembali), yaitu adanya keadaan baru yang diketahui akan tetapi tidak pernah disampaikan dalam pertimbangan putusan PN (Pengadilan Negeri), PT (Pengadilan Tinggi), dan Kasasi.

Sehingga, putusan kasasi seharusnya menyatakan terdakwa dibebaskan atau dilepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya hukuman terdakwa dikurangi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news intimes.co.id