Kemudian, Dr. Muhammad Arif Setiawan, SH.MH (ahli hukum pidana), Dr. Nurjihad, SH.MH. (ahli hukum keperdataan), Dr. Mahrus Ali, SH.MH (ahli hukum pidana dan viktimologi),  Karina Dwi Nugrahati Putri, SH.LLM. M.Dev.Prac. (Adv), kandidat doktor (ahli hukum perdata/hukum perusahaan), serta Ratna Hartanto, SH.MH, kandidat doktor (ahli hukum perdata/hukum perusahaan).

Sementara yang hadir sebagai pembicara/pembedah sekaligus pembuat legal opinion dan amicus curiae yaitu, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H.,L.L.M,  Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum; dan Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, menilai kasus dugaan tidak pidana korupsi yang didakwakan terhadap Mardani H Maming tersebut memiliki sejumlah kekeliruan.

Setidaknya ada delapan kekeliruan yang dia catat, salah satunya terkait dengan moral. Romli menegaskan, sejak awal kasus Mardani H Maming ini seharusnya tidak diproses, karena fakta-fakta hukum yang kabur dan tidak jelas untuk dibuktikan.

Dia menambahkan ada banyak siasat dari penegak hukum untuk terus melanjutkan proses kasus ini, termasuk dengan penggunaan pasal-pasal yang tak sepenuhnya sesuai konteksnya. Ia juga menilai, karena susahnya pembuktian, maka penyidik menggunakan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi supaya gampang, patut diduga.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news intimes.co.id