Pakar Hukum: Mardani Maming Tak Bersalah, Harus Dibebaskan

- Reporter

Selasa, 8 Oktober 2024 - 01:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemudian, Dr. Muhammad Arif Setiawan, SH.MH (ahli hukum pidana), Dr. Nurjihad, SH.MH. (ahli hukum keperdataan), Dr. Mahrus Ali, SH.MH (ahli hukum pidana dan viktimologi),  Karina Dwi Nugrahati Putri, SH.LLM. M.Dev.Prac. (Adv), kandidat doktor (ahli hukum perdata/hukum perusahaan), serta Ratna Hartanto, SH.MH, kandidat doktor (ahli hukum perdata/hukum perusahaan).

Sementara yang hadir sebagai pembicara/pembedah sekaligus pembuat legal opinion dan amicus curiae yaitu, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H.,L.L.M,  Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum; dan Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, menilai kasus dugaan tidak pidana korupsi yang didakwakan terhadap Mardani H Maming tersebut memiliki sejumlah kekeliruan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setidaknya ada delapan kekeliruan yang dia catat, salah satunya terkait dengan moral. Romli menegaskan, sejak awal kasus Mardani H Maming ini seharusnya tidak diproses, karena fakta-fakta hukum yang kabur dan tidak jelas untuk dibuktikan.

Dia menambahkan ada banyak siasat dari penegak hukum untuk terus melanjutkan proses kasus ini, termasuk dengan penggunaan pasal-pasal yang tak sepenuhnya sesuai konteksnya. Ia juga menilai, karena susahnya pembuktian, maka penyidik menggunakan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi supaya gampang, patut diduga.

Follow WhatsApp Channel intimes.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UNPAB Medan Gelar Silaturahmi Ulama Antar Bangsa Bersama 31 Delegasi Malaysia
Diangkat dari Kisah Nyata Pasien Kurang Mampu di Aceh, BFLF Luncurkan Buku “Ada Cinta di Rumah Singgah”
MIS Ummi Lubuk Pakam Salurkan Donasi Rp 10.450.000 untuk Palestina Melalui Dompet Dhuafa Waspada
Tak Sekadar Kurban, Dompet Dhuafa Waspada Tegaskan Pentingnya Quality Control
Dukung Kebijakan Haji Menag Nasaruddin, Ini Kata Rektor UIN Ar-Raniry
Tim Rimueng Tangkap Pembobol Brankas Berisi Ratusan Juta di Peukan Bada
Jemaah Haji Aceh Bakal Dapat Uang Saku SAR 750
Bupati Abdya Safaruddin Lantik Pengurus Hipelmabdya

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:17 WIB

UNPAB Medan Gelar Silaturahmi Ulama Antar Bangsa Bersama 31 Delegasi Malaysia

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:54 WIB

Diangkat dari Kisah Nyata Pasien Kurang Mampu di Aceh, BFLF Luncurkan Buku “Ada Cinta di Rumah Singgah”

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:48 WIB

MIS Ummi Lubuk Pakam Salurkan Donasi Rp 10.450.000 untuk Palestina Melalui Dompet Dhuafa Waspada

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:45 WIB

Tak Sekadar Kurban, Dompet Dhuafa Waspada Tegaskan Pentingnya Quality Control

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:53 WIB

Tim Rimueng Tangkap Pembobol Brankas Berisi Ratusan Juta di Peukan Bada

Berita Terbaru