INTIMES.co.id  – Para pakar hukum menilai terpidana Mardani H Maming (MM), mantan Bupati Tanah Bambu, Kalimantan Selatan, tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum. Sehingga, harus dibebaskan dari seluruh tuntutan Penuntut Umum.

Di mana, putusan majelis hakim tingkat pertama, banding dan kasasi, dibangun dengan konstruksi hukum berdasarkan asumsi dan imajinasi saja, karena tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum serta tidak berbasis evidence/bukti yang tersampaikan dimuka persidangan.

Hal itu diungkapkan dalam acara bedah buku hasil eksaminasi terhadap Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN.BJM. jo Putusan Banding Nomor 03/Pid.Sus-TPK/2023/PT.BJM. jo Putusan Kasasi Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 atas nama terdakwa Mardani H. Maming.

Bedah buku dengan judul “Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Mengadili Perkara Mardani H. Maming,” yang diterbitkan oleh Centre for Leadership and Legal Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) bekerja sama dengan PT Raja Grafindo (Penerbit Buku Rajawali) ini diselenggarakan di Yogyakarta, Sabtu, 5 Oktober 2024.

Bedah buku eksaminasi ini melibatkan tim eksaminator yaitu Prof. Dr. Ridwan Khairandy, SH.MH. (ahli hukum perdata/hukum bisnis), Dr. Mudzakkir, S.H., M.H (ahli hukum pidana), Prof. Hanafi Amrani, SH.MH.LLM. PhD (ahli hukum pidana), Prof. Dr. Ridwan HR. SH.MH., (ahli hukum administrasi negara), dan Dr. Eva Achjani Zulfa, SH.MH (ahli hukum pidana dan kriminologi).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news intimes.co.id