Otto Hasibuan Kaget Jessica Wongso Bebas Bersyarat Lebih Cepat

- Reporter

Minggu, 18 Agustus 2024 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso (kiri) melakukan Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Jessica melakukan konpers setelah dinyatakan bebas bersyarat dari rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu. Pengacara Jessica mengungkapkan bakal mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung. TEMPO/Ilham Balindra

i

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso (kiri) melakukan Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Jessica melakukan konpers setelah dinyatakan bebas bersyarat dari rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu. Pengacara Jessica mengungkapkan bakal mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung. TEMPO/Ilham Balindra

INTIMES.co.id  | Jakarta – Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menyatakan kaget atas keputusan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pondok Bambu Jakarta Timur yang menyatakan kliennya bebas bersyarat. Jessica Wongso, yang divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016, telah menjalani 8,5 tahun masa tahanan dan menerima remisi total 58 bulan 30 hari.

Otto Hasibuan mengatakan dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta Pusat, pada 18 Agustus 2024, bahwa dia sempat menanyakan kepada petugas lapas mengenai alasan cepatnya pembebasan bersyarat Jessica.

Petugas menjelaskan bahwa Jessica telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Otto juga menambahkan bahwa meskipun tidak mengetahui detail aturan, dia percaya Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat karena berkelakuan baik selama di penjara. Selama masa tahanan, Jessica diketahui aktif mengajarkan bahasa Inggris dan yoga kepada sesama narapidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra, menjelaskan bahwa keputusan pembebasan bersyarat didasarkan pada penilaian sistem pembinaan narapidana yang menunjukkan bahwa Jessica berkelakuan baik.

Total remisi yang didapatkan Jessica setara dengan 59 bulan atau 5 tahun kurang 1 bulan.

Kasus kopi sianida yang melibatkan Jessica Wongso bermula pada 6 Januari 2016, ketika Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum kopi yang mengandung sianida di Kafe Olivier Grand Indonesia.

Jessica Wongso, yang sebelumnya sudah memesan tempat dan minuman, diduga menaruh sianida dalam kopi Mirna. Setelah kejadian, Mirna yang mengeluh tentang rasa kopi yang tidak enak tiba-tiba mengalami kejang dan meninggal dunia.

Penyidikan menemukan racun sianida dalam tubuh Mirna dan cangkir kopi yang diminumnya.

Jessica Wongso ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2016 dan ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, dan upaya banding serta kasasi yang dilakukan Jessica ditolak.

Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan tersebut, sementara Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Jessica.

Follow WhatsApp Channel intimes.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

5 Poin Klarifikasi Hasan Nasbi soal Teror Kepala Babi ke Tempo
Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Tempo, Menteri HAM Natalius Pigai: Harus Diusut!
Diteror Kepala Babi dan Bangkai Tikus, Tempo: Kami Tidak Takut
Kantor Tempo Kembali Diteror, Kali Ini Kiriman Bangkai Tikus
Keuchik Aceh Ajukan Judicial Review UUPA ke Mahkamah Konstitusi, Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun
Ungkap Kasus Curanmor, Polresta Banda Aceh Amankan 6 Unit Motor Curian
Muhammad Nuh Mengutuk Rencana Trump Mengambil Alih Gaza
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Ditunda Menunggu Putusan MK

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:46 WIB

5 Poin Klarifikasi Hasan Nasbi soal Teror Kepala Babi ke Tempo

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:40 WIB

Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Tempo, Menteri HAM Natalius Pigai: Harus Diusut!

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:30 WIB

Diteror Kepala Babi dan Bangkai Tikus, Tempo: Kami Tidak Takut

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:25 WIB

Kantor Tempo Kembali Diteror, Kali Ini Kiriman Bangkai Tikus

Kamis, 20 Maret 2025 - 00:20 WIB

Keuchik Aceh Ajukan Judicial Review UUPA ke Mahkamah Konstitusi, Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun

Berita Terbaru

Daerah

FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:22 WIB

Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Masyarakat Aceh Barat Daya (Ikamabdya) di Banda Aceh. Foto: Ist

Daerah

Zalsufran Kembali Pimpin Ikamabdya Periode 2025-2030

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:16 WIB

Exit mobile version