INTIMES.co.id | Jakarta – Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menyatakan kaget atas keputusan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pondok Bambu Jakarta Timur yang menyatakan kliennya bebas bersyarat. Jessica Wongso, yang divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016, telah menjalani 8,5 tahun masa tahanan dan menerima remisi total 58 bulan 30 hari.
Otto Hasibuan mengatakan dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta Pusat, pada 18 Agustus 2024, bahwa dia sempat menanyakan kepada petugas lapas mengenai alasan cepatnya pembebasan bersyarat Jessica.
Petugas menjelaskan bahwa Jessica telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Otto juga menambahkan bahwa meskipun tidak mengetahui detail aturan, dia percaya Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat karena berkelakuan baik selama di penjara. Selama masa tahanan, Jessica diketahui aktif mengajarkan bahasa Inggris dan yoga kepada sesama narapidana.
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra, menjelaskan bahwa keputusan pembebasan bersyarat didasarkan pada penilaian sistem pembinaan narapidana yang menunjukkan bahwa Jessica berkelakuan baik.
Total remisi yang didapatkan Jessica setara dengan 59 bulan atau 5 tahun kurang 1 bulan.
Kasus kopi sianida yang melibatkan Jessica Wongso bermula pada 6 Januari 2016, ketika Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum kopi yang mengandung sianida di Kafe Olivier Grand Indonesia.
Jessica Wongso, yang sebelumnya sudah memesan tempat dan minuman, diduga menaruh sianida dalam kopi Mirna. Setelah kejadian, Mirna yang mengeluh tentang rasa kopi yang tidak enak tiba-tiba mengalami kejang dan meninggal dunia.
Penyidikan menemukan racun sianida dalam tubuh Mirna dan cangkir kopi yang diminumnya.
Jessica Wongso ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2016 dan ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, dan upaya banding serta kasasi yang dilakukan Jessica ditolak.
Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan tersebut, sementara Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Jessica.