OPD Di Lingkungan Pemprov Babel Diburu Catatan BPK RI, DPRD Khawatir 

- Reporter

Rabu, 19 Juli 2023 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTIMES.co.id | PANGKALPINANG – Pemprov Babel dan DPRD Babel dalam bulan ini akan disibukkan dengan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2022.

Pasalnya BPK RI memberikan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprov Babel atas prestasi pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2022 saat dalam rapat paripurna pekan lalu, namun masih memberikan catatan penting yang harus dikerjakan dalam kurun waktu 60 hari.

Di antaranya ialah Peraturan Kepala Daerah yang belum ada di beberapa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau perbaikan aturan, sensus aset dan barang persediaan atau barang kadaluarsa. “Ada tiga hal yang memang harus kita kejar terhadap LHP BPK ini, perbaikan aturan (Perkada), aset (sensus aset) dan barang persedian (barang kadaluarsa),” ujar Beliadi selaku Wakil Ketua DPRD Babel saat rapat bersama OPD, di DPRD Babel. Selasa (18/07/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia pun meminta OPD untuk menyelesaikan catatan BPK itu sesuai batas waktu yang telah ditentukan selama 60 hari kedepan semenjak disampaikan dalam rapat paripurna.

“Kawan-kawan OPD perlu kita sepakati bersama bahwa ada limit waktu 60 hari, kalau bisa dalam 30 hari ini sudah ada action,”tegasnya.

Menurutnya ada dua hal yang butuh pemikiran keras, kerja keras dan perhatian khusus yakni masalah aset dan perkada. Kedua hal ini perlu diselesaikan dengan cepat agar tidak menjadi masalah berlarut-larut dan muncul di tahun-tahun berikutnya.

“Dua hal ini memang agak rumit yakni aset dan perkada yang butuh perhatian khusus kita bersama. Dan untuk pengembalian, vendor sudah siap untuk pengembalian,” tutupnya.

Politis Gerindra itu cemas lantas Pemprov harus mengembalikan keuangan negara akibat kekurangan volume pekerjaan salah satu proyek dan ataupun kelebihan bayar atas rekomendasi BPK, pihak vendor harus bersedia mengembalikan kepada OPD terkait yang kemudian akan disetorkan ke kas Negara.

Moh Rahmadhani

Follow WhatsApp Channel intimes.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wagub Fadhlullah Ajak Alumni Aceh Malang Berperan Aktif Bangun Tanah Rencong
Dompet Dhuafa Waspada Gelar Pelepasan Siswa Sekolah Bintang Rabbani
Jadi Sekolah Unggulan Garuda Transformasi, Wamendikti Saintek Kunjungi SMAN 10 Fajar Harapan Aceh
FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes
Zalsufran Kembali Pimpin Ikamabdya Periode 2025-2030
Jemaah Haji Aceh akan Tempati Pemondokan Dekat Masjidil Haram di Misfalah
Peringati May Day, Jurnalis di Aceh Gowes Bawa Pesan Stop Kekerasan dan Upah Layak
Lampaui Jumlah yang Ditargetkan, Amil BMA Kumpulkan Darah 46 Kantong

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:27 WIB

Wagub Fadhlullah Ajak Alumni Aceh Malang Berperan Aktif Bangun Tanah Rencong

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:20 WIB

Dompet Dhuafa Waspada Gelar Pelepasan Siswa Sekolah Bintang Rabbani

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:01 WIB

Jadi Sekolah Unggulan Garuda Transformasi, Wamendikti Saintek Kunjungi SMAN 10 Fajar Harapan Aceh

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:22 WIB

FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:16 WIB

Zalsufran Kembali Pimpin Ikamabdya Periode 2025-2030

Berita Terbaru

Daerah

FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:22 WIB

Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Masyarakat Aceh Barat Daya (Ikamabdya) di Banda Aceh. Foto: Ist

Daerah

Zalsufran Kembali Pimpin Ikamabdya Periode 2025-2030

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:16 WIB

Exit mobile version