OPD Di Lingkungan Pemprov Babel Diburu Catatan BPK RI, DPRD Khawatir 

- Reporter

Rabu, 19 Juli 2023 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTIMES.co.id | PANGKALPINANG – Pemprov Babel dan DPRD Babel dalam bulan ini akan disibukkan dengan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2022.

Pasalnya BPK RI memberikan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprov Babel atas prestasi pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2022 saat dalam rapat paripurna pekan lalu, namun masih memberikan catatan penting yang harus dikerjakan dalam kurun waktu 60 hari.

Di antaranya ialah Peraturan Kepala Daerah yang belum ada di beberapa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau perbaikan aturan, sensus aset dan barang persediaan atau barang kadaluarsa. “Ada tiga hal yang memang harus kita kejar terhadap LHP BPK ini, perbaikan aturan (Perkada), aset (sensus aset) dan barang persedian (barang kadaluarsa),” ujar Beliadi selaku Wakil Ketua DPRD Babel saat rapat bersama OPD, di DPRD Babel. Selasa (18/07/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia pun meminta OPD untuk menyelesaikan catatan BPK itu sesuai batas waktu yang telah ditentukan selama 60 hari kedepan semenjak disampaikan dalam rapat paripurna.

“Kawan-kawan OPD perlu kita sepakati bersama bahwa ada limit waktu 60 hari, kalau bisa dalam 30 hari ini sudah ada action,”tegasnya.

Menurutnya ada dua hal yang butuh pemikiran keras, kerja keras dan perhatian khusus yakni masalah aset dan perkada. Kedua hal ini perlu diselesaikan dengan cepat agar tidak menjadi masalah berlarut-larut dan muncul di tahun-tahun berikutnya.

“Dua hal ini memang agak rumit yakni aset dan perkada yang butuh perhatian khusus kita bersama. Dan untuk pengembalian, vendor sudah siap untuk pengembalian,” tutupnya.

Politis Gerindra itu cemas lantas Pemprov harus mengembalikan keuangan negara akibat kekurangan volume pekerjaan salah satu proyek dan ataupun kelebihan bayar atas rekomendasi BPK, pihak vendor harus bersedia mengembalikan kepada OPD terkait yang kemudian akan disetorkan ke kas Negara.

Moh Rahmadhani

Follow WhatsApp Channel intimes.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Basel Daffa Maulan Sohibi Ucapkan Selamat Kepada Sabrina
Wagub Babel Hellyana Apresiasi Kehadiran SIHAWA Inovasi Digital Skrining Kesehatan Jiwa RSJD dr Samsi Jacobalis
Daffa Maulan Sohibi Dukung Sabrina Secara Langsung
Wagub Babel Hellyana Disarankan Tetap Fokus Kerja
Lepas Keberangkatan Haji, Bupati Al-Farlaky Harap Jemaah Doakan Aceh di Tanah Suci 
Jemaah Haji Kloter Pertama Terbang ke Tanah Suci, Langsung Pakai Kain Ihram
Dompet Dhuafa Waspada Salurkan Sembako di Deli Serdang
Majelis Arafah Sumut Gelar Safari Subuh ke-145 di Masjid Ubudiyah

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:06 WIB

Anggota DPRD Basel Daffa Maulan Sohibi Ucapkan Selamat Kepada Sabrina

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:56 WIB

Wagub Babel Hellyana Apresiasi Kehadiran SIHAWA Inovasi Digital Skrining Kesehatan Jiwa RSJD dr Samsi Jacobalis

Senin, 19 Mei 2025 - 22:10 WIB

Daffa Maulan Sohibi Dukung Sabrina Secara Langsung

Senin, 19 Mei 2025 - 21:22 WIB

Wagub Babel Hellyana Disarankan Tetap Fokus Kerja

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:50 WIB

Lepas Keberangkatan Haji, Bupati Al-Farlaky Harap Jemaah Doakan Aceh di Tanah Suci 

Berita Terbaru

Advertorial

Daffa Maulan Sohibi Dukung Sabrina Secara Langsung

Senin, 19 Mei 2025 - 22:10 WIB

Bangka Belitung

Wagub Babel Hellyana Disarankan Tetap Fokus Kerja

Senin, 19 Mei 2025 - 21:22 WIB