INTIMES.co.id | PANGKALPINANG – Pemprov Babel dan DPRD Babel dalam bulan ini akan disibukkan dengan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2022.

Pasalnya BPK RI memberikan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprov Babel atas prestasi pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2022 saat dalam rapat paripurna pekan lalu, namun masih memberikan catatan penting yang harus dikerjakan dalam kurun waktu 60 hari.

Di antaranya ialah Peraturan Kepala Daerah yang belum ada di beberapa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau perbaikan aturan, sensus aset dan barang persediaan atau barang kadaluarsa. “Ada tiga hal yang memang harus kita kejar terhadap LHP BPK ini, perbaikan aturan (Perkada), aset (sensus aset) dan barang persedian (barang kadaluarsa),” ujar Beliadi selaku Wakil Ketua DPRD Babel saat rapat bersama OPD, di DPRD Babel. Selasa (18/07/23).

Ia pun meminta OPD untuk menyelesaikan catatan BPK itu sesuai batas waktu yang telah ditentukan selama 60 hari kedepan semenjak disampaikan dalam rapat paripurna.

“Kawan-kawan OPD perlu kita sepakati bersama bahwa ada limit waktu 60 hari, kalau bisa dalam 30 hari ini sudah ada action,”tegasnya.

Menurutnya ada dua hal yang butuh pemikiran keras, kerja keras dan perhatian khusus yakni masalah aset dan perkada. Kedua hal ini perlu diselesaikan dengan cepat agar tidak menjadi masalah berlarut-larut dan muncul di tahun-tahun berikutnya.

“Dua hal ini memang agak rumit yakni aset dan perkada yang butuh perhatian khusus kita bersama. Dan untuk pengembalian, vendor sudah siap untuk pengembalian,” tutupnya.

Politis Gerindra itu cemas lantas Pemprov harus mengembalikan keuangan negara akibat kekurangan volume pekerjaan salah satu proyek dan ataupun kelebihan bayar atas rekomendasi BPK, pihak vendor harus bersedia mengembalikan kepada OPD terkait yang kemudian akan disetorkan ke kas Negara.

Moh Rahmadhani

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news intimes.co.id