Muncul Nama Iskandar Usman Al-Farlaky dalam Kasus Korupsi Beasiswa

- Reporter

Jumat, 17 Mei 2024 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTIMES.co.id  | BANDA ACEH  – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Iskandar Usman Al-Farlaky, kembali menjadi sorotan dalam sidang kasus korupsi beasiswa Aceh 2017 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Dalam lanjutan sidang pada Kamis (16/5), mantan Direktur LPSDM tahun 2014-2016, Prof. Said Muhammad, tampil sebagai saksi.

Prof. Said mengungkapkan kepada majelis hakim bahwa dia bertemu dengan Iskandar untuk membahas penyaluran dana pokok pikiran (pokir) dewan dalam bentuk beasiswa ke LPSDM pada akhir 2016. Iskandar menyampaikan bahwa nama penerima telah ditentukan oleh pemilik pokir saat pertemuan tersebut. Prof. Said menyatakan bahwa meskipun dana pokir diserahkan kepada LPSDM untuk seleksi, namun proses seleksi sebenarnya sudah ditentukan sebelumnya, dan dia hanya mengetahuinya setelah dana tersebut masuk ke Bappeda.

Prof. Said juga menegaskan bahwa ini merupakan pertama kalinya dia menerima pokir dewan dalam bentuk beasiswa, dan bahwa proses seleksi tidak lagi dilakukan karena penerima sudah ditentukan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, mantan Sekretaris Dewan periode 2013-2018, Hamid Zain, juga memberikan kesaksiannya. Dia menyebutkan bahwa beberapa anggota DPRA telah mengajukan pokir beasiswa lengkap dengan nama penerima sebelum pokir tersebut disetujui. Ada sekitar 25 orang yang mengajukan beasiswa melalui berbagai jalur, baik melalui pimpinan, sekretariat, maupun secara langsung.

Sementara itu, kasus dugaan korupsi beasiswa ini juga menyeret beberapa nama lainnya, namun baru dua tersangka yang berkasnya sudah dalam tahap persidangan, yaitu anggota DPRA periode 2014-2019, Dedi Safrizal, dan Suhaimi sebagai koordinator penyaluran beasiswa.

Follow WhatsApp Channel intimes.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keuchik Aceh Ajukan Judicial Review UUPA ke Mahkamah Konstitusi, Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun
Ungkap Kasus Curanmor, Polresta Banda Aceh Amankan 6 Unit Motor Curian
KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Dugaan Suap Komisioner KPU
Otto Hasibuan Kaget Jessica Wongso Bebas Bersyarat Lebih Cepat
Khalwat di Mess Kantor DPRK: Pasangan Non-Muhrim Hanya Dikenakan Denda Adat
Polres Abdya Amankan Perempuan Sembunyikan Sabu di Pinggang Celana
Polresta Banda Aceh Tangkap Tujuh Pelaku Judi Online di Warung Kopi
Caleg DPRK Aceh Tamiang Ditangkap Bareskrim Polri dalam Kasus Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 00:20 WIB

Keuchik Aceh Ajukan Judicial Review UUPA ke Mahkamah Konstitusi, Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun

Senin, 17 Maret 2025 - 19:42 WIB

Ungkap Kasus Curanmor, Polresta Banda Aceh Amankan 6 Unit Motor Curian

Selasa, 24 Desember 2024 - 20:43 WIB

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Dugaan Suap Komisioner KPU

Minggu, 18 Agustus 2024 - 21:12 WIB

Otto Hasibuan Kaget Jessica Wongso Bebas Bersyarat Lebih Cepat

Senin, 5 Agustus 2024 - 12:20 WIB

Khalwat di Mess Kantor DPRK: Pasangan Non-Muhrim Hanya Dikenakan Denda Adat

Berita Terbaru

Daerah

FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:22 WIB

Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Masyarakat Aceh Barat Daya (Ikamabdya) di Banda Aceh. Foto: Ist

Daerah

Zalsufran Kembali Pimpin Ikamabdya Periode 2025-2030

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:16 WIB

Exit mobile version