INTIMES.co.id  | BANDA ACEH  – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Iskandar Usman Al-Farlaky, kembali menjadi sorotan dalam sidang kasus korupsi beasiswa Aceh 2017 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Dalam lanjutan sidang pada Kamis (16/5), mantan Direktur LPSDM tahun 2014-2016, Prof. Said Muhammad, tampil sebagai saksi.

Prof. Said mengungkapkan kepada majelis hakim bahwa dia bertemu dengan Iskandar untuk membahas penyaluran dana pokok pikiran (pokir) dewan dalam bentuk beasiswa ke LPSDM pada akhir 2016. Iskandar menyampaikan bahwa nama penerima telah ditentukan oleh pemilik pokir saat pertemuan tersebut. Prof. Said menyatakan bahwa meskipun dana pokir diserahkan kepada LPSDM untuk seleksi, namun proses seleksi sebenarnya sudah ditentukan sebelumnya, dan dia hanya mengetahuinya setelah dana tersebut masuk ke Bappeda.

Prof. Said juga menegaskan bahwa ini merupakan pertama kalinya dia menerima pokir dewan dalam bentuk beasiswa, dan bahwa proses seleksi tidak lagi dilakukan karena penerima sudah ditentukan sebelumnya.

Selain itu, mantan Sekretaris Dewan periode 2013-2018, Hamid Zain, juga memberikan kesaksiannya. Dia menyebutkan bahwa beberapa anggota DPRA telah mengajukan pokir beasiswa lengkap dengan nama penerima sebelum pokir tersebut disetujui. Ada sekitar 25 orang yang mengajukan beasiswa melalui berbagai jalur, baik melalui pimpinan, sekretariat, maupun secara langsung.

Sementara itu, kasus dugaan korupsi beasiswa ini juga menyeret beberapa nama lainnya, namun baru dua tersangka yang berkasnya sudah dalam tahap persidangan, yaitu anggota DPRA periode 2014-2019, Dedi Safrizal, dan Suhaimi sebagai koordinator penyaluran beasiswa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news intimes.co.id
Adi Khairi
Editor
Adi Khairi
Reporter