Moratorium Juga Ada di OSS
Lilik mengatakan dalam perizinan berusaha industri semen via Online Single Submission (OSS) saat ini juga sudah ada kebijakan moratorium investasi pabrik semen baru (terintegrasi). Perusahaan boleh membangun pabrik semen tapi di daerah tertentu seperti di Papua, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara, walaupun belum tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Daftar Prioritas Investasi
“Perizinan berusaha via OSS per 31 Maret 2024 sudah terintegrasi secara elektronik dengan izin lingkungan (Amdal),”kata dia.
Industri semen dikategorikan risiko menengah tinggi. Karena itu, dalam mengajukan perizinan berusaha berbasis risiko dan agar kegiatan industri menjadi legal harus mengajukan via OSS dan SIINas dengan output atau keluaran NIB (Nomor Induk Berusaha) berlaku efektif dan Sertifikat Standar.
Setelah itu, Kementerian Perindustrian akan melakukan verifikasi teknis kepada industri PMA sebelum izin dimaksud dapat diterbitkan.
Hal-hal lain, dalam mengajukan kewajiban maupun fasilitasi seperti Sertifikasi SNI wajib, TKDN, insentif keringanan fiskal, dan lainnya. Perusahaan wajib memiliki izin yang telah berlaku efektif (NIB dan Sertifikat Standar).
“Jika PT Kobexindo Cement atau Hongshi tetap membangun pabrik semen di Aceh tanpa mengajukan permohonan perizinan via OSS, ke depannya akan kesulitan dalam mengajukan persyaratan berusaha yang diwajibkan sebagai contoh sertifikat SNI dan produk yang dihasilkan akan menjadi tidak legal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” kata Lilik.
Dia mengatakan karena kontroversi ini, pekan depan akan dibahas di tingkat kementerian antara Kementerian Perindustrian dan Kementerian Investasi/BKPM. Kementerian Perindustrian akan memberikan prosedur prosedur perizinan berusaha via OSS dan SIINas yang harus dilalui oleh perusahaan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news intimes.co.id
Halaman
1 2
Sumber : kumparan.com
Tag Terkait: