INTIMES.co.id | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi telah menolak dalil kubu Anies-Muhaimin terkait perubahan perolehan suara di Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap. Namun, hakim MK juga menyarankan Sirekap dikelola dan diaudit oleh pihak swasta untuk menjaga validitas datanya.

Sebelumnya, kubu 01 mengakukan gugatan atas dugaan kecurangan dalam Sirekap. Namun, Mahkamah memutuskan dalil pemohon yakni kubu AMIN terkait Sirekap tidak diterima.

“Tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim MK Guntur Hamzah dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4).

Namun, ia berpendapat perubahan data dalam laman Sirekap sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Sirekap yang harusnya menjadi sarana informasi terkait Pemilu, justru menimbulkan asumsi yang berkembang liar di masyarakat.

“Terlebih, keputusan KPU untuk menghentikan sementara Sirekap semakin menambah kesan dan asumsi yang negatif di masyarakat,” kata Guntur.

Guntur bilang masalah ini menunjukkan potensi kesalahan dalam penghitungan suara dan berdampak pada hasil pemilu. Maka Sirekap dianggap tidak memenuhi standar yang dibutuhkan untuk sebuah sistem rekapitulasi Pemilu.

Guntur menyayangkan kejadian ini karena Sirekap sudah melalui proses audit oleh Direktorat Direktorat Alih dan Sistem Audit Teknologi Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Badan Siber dan Sandi Negara. Kemudian, Sirekap adalah perbaikan dari aplikasi Situng yang dipakai tahun 2019, sehingga harusnya lebih baik.

Oleh sebab itu, ia memberikan pendapat Sirekap perlu dikelola pihak lain di masa depan. “Perlu dibuka kemungkinan pengelolaan Sirekap dilakukan oleh lembaga yang bukan penyelenggara pemilu,” kata  Menurut kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, data Sirekap kerap berubah.

Ahli yang dihadirkan KPU di MK juga mengakui akurasi data menjadi salah satu kekurangan Sirekap.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news intimes.co.id

Sumber : katadata.co.id