Menpan RB Sebut THR ASN Dibayar Paling Lambat H-5 Lebaran 2023

- Reporter

Senin, 27 Maret 2023 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTIMES.co.id | JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan- RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) minimal sudah dibayarkan sebelum lebaran. “Ya minimal H-5 sudah ini lah (cair),” Kata Azwar saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Saat ini, kata Azwar, pemerintah sedang mempersiapkan penerbitan peraturan presiden (perpres) mengenai pembayaran THR ASN tersebut.

Ia akan memastikan bahwa perpres sudah ditandatangani para menteri. Azwar menjelaskan pihaknya menerima laporan tentang perubahan tanggal cuti bersama atas keinginan Polri dan Kementerian Perhubungan. Ia mengaku perlu ada pembahasan lebih lanjut sebelum mengakomodir keinginan waktu maju cuti bersama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi ya cuti bersama itu kan sebenarnya sudah diatur, tapi ada masukan kan saya kira dari pak kapolri dan pak menhub. saya kira terkait dengan penumpukan dan kalau dari kami karena ASN punya hak untuk ambil cuti bersama, bisa cuti bersama di awal dan di akhir,” Kata Azwar.

“Nanti akan dibahas lagi dengan pak Menko PMK,” Tutur Muhadjir.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan kepada pemberi kerja atau pengusaha agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 bagi pekerja dengan sistem penuh dan tidak boleh dicicil.

“THR (2023) tidak boleh dicicil,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri melalui pesan singkatnya kepada Tirto, Sabtu, (25/3/2023).

Selain itu, Putri mengatakan bahwa paling lambat pembayaran THR itu tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. “(THR) Harus dibayarkan paling telat H-7 (hari raya Idul Fitri),” katanya (Sumber |Tirto.id)

Follow WhatsApp Channel intimes.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

5 Poin Klarifikasi Hasan Nasbi soal Teror Kepala Babi ke Tempo
Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Tempo, Menteri HAM Natalius Pigai: Harus Diusut!
Diteror Kepala Babi dan Bangkai Tikus, Tempo: Kami Tidak Takut
Kantor Tempo Kembali Diteror, Kali Ini Kiriman Bangkai Tikus
Muhammad Nuh Mengutuk Rencana Trump Mengambil Alih Gaza
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Ditunda Menunggu Putusan MK
Ketum PKB Cak Imin Yakin Penetapan Sekjen PDIP Hasto sebagai Tersangka Tak Politis
Tenaga Honorer Tak Lolos PPPK 2024 Akan Diangkat Menjadi Pegawai Paruh Waktu

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:46 WIB

5 Poin Klarifikasi Hasan Nasbi soal Teror Kepala Babi ke Tempo

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:40 WIB

Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Tempo, Menteri HAM Natalius Pigai: Harus Diusut!

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:30 WIB

Diteror Kepala Babi dan Bangkai Tikus, Tempo: Kami Tidak Takut

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:25 WIB

Kantor Tempo Kembali Diteror, Kali Ini Kiriman Bangkai Tikus

Senin, 10 Februari 2025 - 19:10 WIB

Muhammad Nuh Mengutuk Rencana Trump Mengambil Alih Gaza

Berita Terbaru

Daerah

FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:22 WIB

Exit mobile version