INTIMES | PANGKALPINANG – Tipikor oleh pegawai Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung rugikan keuangan negara senilai Rp 7 miliar. Lebih miris lagi, uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi, seperti untuk modal untuk jual beli pasir timah, membeli emas dan keperluan lainnya.

“Uang itu digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi, seperti untuk modal untuk jual beli pasir timah, membeli emas,”ujar Jendral Polisi di Bangka Belitung kepada media. Selasa (9/05/2023).

“Total kerugian negara dalam kasus tersebut adalah Rp 7.025.000.000. Tersangka AL dan RD saat ini ditahan di Rutan Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani proses hukum selanjutnya,”tambahnya lagi.

Tercatat sejauh ini, pelaku tipikor di BPRS Babel telah menjerat belasan orang pelaku, dimana mereka berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara bahkan mantan DPRD.

Polda Bangka Belitung melalui Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya, mengatakan para tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan / atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang – Undang – Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP dan Pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Redaksi

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news intimes.co.id