INTIMES.co.id | TAKENGON – Seorang mama muda yang masih memiliki suami di Aceh Tengah dipergoki oleh warga bersama seorang brondong usia 23 tahun.

Warga curiga melihat pintu rumah mama muda yang berinsial DA (33) itu pada siang bolong tertutup rapat.

Saat itu, tidak ada satu orang pun di rumah DA karena suaminya sudah keluar.

DA nekat menyelundupkan pria muda asing ke dalam rumahnya sekira pukul 13.50 WIB. Setelah dipergoki warga, terkuaklah bahwa DA telah melakukan perbuatan zina dengan RO, yang merupakan pria muda berusia 23 tahun.

Warga kemudian menyerahkan keduanya ke pihak berwajib untuk di proses hukum berdasarkan Qanun Jinayat.

DA dan RO mengakui bahwa mereka telah melakukan hubungan badan atau zina. Kronologi perzinaan keduanya terungkap dalam sidang yang digelar Mahkamah Syar’iyah Takengon. Bahwa hubungan RO dan DA adalah sebatas pertemanan dan tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Sedangkan DA merupakan istri dari SG, yang keduanya telah sah menikah pada 9 Oktober 2013.

Di persidangan, DA dan RO pun mengakui dan bersumpah di depan hakim karena secara sadar dan tanpa paksaan telah melakukan zina.

Setelah mendengar semua kronologis, Hakim Tunggal Taufik Ridha menyatakan RO dan DA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah Zina.

Hal tersebut sebagaimana menyalahi Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

“Menghukum RO dan DA dengan uqubat hudud cambuk masing-masing sebanyak 100 kali di depan umum,” bunyi putusan itu, yang dibacakan pada Rabu (23/2/2023).

Hakim juga memerintahkan RO dan DA tetap ditahan sampai pelaksanaan putusan cambuk dilakukan.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Syar’iyah Takengon Nomor 3/JN/2023/MS.Tkn.

Sumber : Serambinews.com

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news intimes.co.id