Maling Rumah Warga, Buruh Bangunan Asal Aceh Tenggara Idulfitri di Penjara

- Reporter

Kamis, 20 April 2023 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Butuh Uang Lebaran, Buruh Bangunan Asal Aceh Tenggara Idulfitri di Penjara. Foto: Ist

i

Butuh Uang Lebaran, Buruh Bangunan Asal Aceh Tenggara Idulfitri di Penjara. Foto: Ist

INTIMES.co.id | BANDA ACEH – HE (23), pria asal Aceh Tenggara yang berprofesi buruh bangunan ditangkap Unit Resintel Polsek Jaya Baru, Polresta Banda Aceh, Senin (17/4) sore.

Pasalnya, HE telah menggasak harta atau barang berharga milik Asnalia Siska, tetangga tempat ianya bekerja karena butuh biaya hidup.

Lihat juga: Dua Warga di Aceh Selatan Tewas Terbakar Usai Tertimpa Tiang Listrik Tumbang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kapolsek Jaya Baru, Iptu Murni, mengatakan, penangkapan terhadap HE dikuatkan dengan bukti – bukti serta petunjuk di lokasi kejadian.

“HE ditangkap saat sedang di samping rumah korban waktu ianya sedang bekerja sebagai buruh bangunan oleh unit resintel Polsek Jaya Baru sesuai dengan bukti dan petunjuk dari lokasi kejadian,” ucap Kapolsek.

Lihat juga: Jadwal Idul Fitri 2023 versi Pemerintah, NU & Muhammadiyah

Iptu Murni menjelaskan, HE telah melakukan pencurian barang berharga di dalam rumah korban Asnalia Siska di Jalan Haji Binti 3, Emperom, Banda Aceh, pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekitar jam 10.00 WIB sesuai dengan laporan polisi nomor LP.B/09/IV/2023/SPKT/POLSEK JAYA BARU/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, tanggal 17 April 2023 yang dilaporkan oleh korban pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekira pukul 15.00 WIB.

Pelaku melakukan pencurian seorang diri dengan cara memanjat tembok pagar yang ada di samping rumah korban dengan menggunakan tangga. Kemudian pelaku merusak jendela kamar tidur korban hingga rusak dengan menggunakan linggis, lalu pelaku HE masuk kedalam rumah dan mengambil barang – barang berharga milik korban.

“Sebelum melancarkan aksi kejahatannya, pelaku mengetahui bahwa rumah korban dalam keadaan kosong atau tidak ada penghuni, karena sedang berada diluar daerah,” kata Murni.

Iptu Murni menambahkan, kronologi penangkapan terhasap HE, berawal dari penyelidikan terhadap peristiwa pencurian yang dilaporkan korban. Berdasarkan petunjuk yang didapat, personil mencurigai kepada seorang pelaku yang diduga melakukan pencurian sesuai dengan rekaman CCTV milik korban.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang berada disamping rumah korban tempat ianya bekerja.
Kemudian Personil melakukan interograsi lebih mendalam kepada Pelaku.

Awalnya pelaku tidak mengakui telah melakukan pencurian, namun berdasarkan petunjuk yang mengarah kepadanya dan pelaku pun mengakui perbuatan yang dilakukan yaitu melakukan pencurian di rumah korban pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekira pukul 10.00 WIB disaat rumah korban dalam keadaan kosong.

“Kemudian personil langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti yang disimpan olehnya serta membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Jaya Baru guna pengusutan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Kapolsek merincikan barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya satu untai cincin emas London seberat 4 mayam, satu untai cincin emas London seberat 3 mayam, satu untai cincin emas London jenis permata seberat 2 mayam, satu untai cincin emas seberat 22, satu untai cincin emas , satu untai cincin emas berlian, sepasang anting, dua unit HP, uang tunai, linggis dan arit serta barang lainnya milik korban.

Pelaku kini mendekam disel tahanan Polsek Jaya Baru dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun, pungkas Kapolsek.[]

Follow WhatsApp Channel intimes.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keuchik Aceh Ajukan Judicial Review UUPA ke Mahkamah Konstitusi, Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun
Ungkap Kasus Curanmor, Polresta Banda Aceh Amankan 6 Unit Motor Curian
KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Dugaan Suap Komisioner KPU
Otto Hasibuan Kaget Jessica Wongso Bebas Bersyarat Lebih Cepat
Khalwat di Mess Kantor DPRK: Pasangan Non-Muhrim Hanya Dikenakan Denda Adat
Polres Abdya Amankan Perempuan Sembunyikan Sabu di Pinggang Celana
Polresta Banda Aceh Tangkap Tujuh Pelaku Judi Online di Warung Kopi
Caleg DPRK Aceh Tamiang Ditangkap Bareskrim Polri dalam Kasus Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 00:20 WIB

Keuchik Aceh Ajukan Judicial Review UUPA ke Mahkamah Konstitusi, Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun

Senin, 17 Maret 2025 - 19:42 WIB

Ungkap Kasus Curanmor, Polresta Banda Aceh Amankan 6 Unit Motor Curian

Selasa, 24 Desember 2024 - 20:43 WIB

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Dugaan Suap Komisioner KPU

Minggu, 18 Agustus 2024 - 21:12 WIB

Otto Hasibuan Kaget Jessica Wongso Bebas Bersyarat Lebih Cepat

Senin, 5 Agustus 2024 - 12:20 WIB

Khalwat di Mess Kantor DPRK: Pasangan Non-Muhrim Hanya Dikenakan Denda Adat

Berita Terbaru

Daerah

FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:22 WIB