LPS Perkuat Stabilitas Keuangan Lewat Penyesuaian Bunga Penjaminan

- Reporter

Selasa, 27 Mei 2025 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta. Foto: Dok LPS

i

Konferensi pers Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta. Foto: Dok LPS

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjamin (TBP) untuk periode reguler Mei 2025. Kebijakan ini ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner LPS, Senin, 26 Mei 2025.

Penetapan TBP saat ini merupakan penetapan periode reguler II untuk tahun 2025. Hasil penetapan TBP ini akan berlaku untuk seluruh produk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum, serta untuk simpanan dalam rupiah di bank perekonomian rakyat (BPR).

LPS menetapkan untuk menurunkan TBP simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat sebesar 25 bps, serta mempertahankan TBP simpanan dalam valuta asing di bank umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun TBP simpanan rupiah pada Bank Umum adalah 4,00 persen dan TBP simpanan rupiah pada BPR ialah 6,50 persen. Sedangkan untuk TBP simpanan valas pada bank umum adalah sebesar 2,25 persen. Dimana, TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Juni sampai dengan 30 September 2025.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, penetapan TBP antara lain didasari oleh kinerja ekonomi lintas negara yang dibayangi ketidakpastian dari kebijakan perdagangan dan masih berlangsungnya negosiasi tarif.

Kemudian, laju pertumbuhan ekonomi lintas negara pada triwulan I 2025 cenderung divergen, sementara tingkat inflasi yang mulai melandai rentan meningkat akibat eskalasi perang tarif.

“Mayoritas bank sentral global melakukan antisipasi melalui pemangkasan suku bunga untuk menjaga pemulihan ekonomi. Pada saat yang sama, dinamika perkembangan ekonomi dan adanya pergeseran ekspektasi investor terhadap penurunan suku bunga kebijakan memicu peningkatan volatilitas di pasar keuangan global,” kata Purbaya, di Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.

Dia mengatakan, kinerja ekonomi domestik masih relatif solid namun tetap perlu diperkuat di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian. Saat ini ekonomi domestik tumbuh 4,87 persen (yoy) pada triwulan I 2025.

Aktivitas manufaktur dan indeks penjualan ritel berada pada fase normalisasi pasca-Idul Fitri. Sementara itu, pasar keuangan domestik mulai mencatatkan inflow di sepanjang Mei 2025, mencerminkan persepsi investor yang masih positif terhadap prospek ekonomi Indonesia.

“Ke depan, sinergi lintas stakeholder tetap perlu diperkuat untuk mendorong kinerja perekonomian,” ungkapnya.

Dia menyampaikan, beberapa perkembangan positif terkini yaitu kinerja intermediasi perbankan masih dalam tren positif, diikuti ketahanan permodalan dan likuiditas yang relatif memadai.

Menurutnya, per April 2025, kredit perbankan tumbuh sebesar 8,88 persen secara yoy, sedangkan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh sebesar 4,55 persen secara yoy. Pertumbuhan kredit investasi mengalami pertumbuhan tertinggi, yakni sebesar 15,2 persen (yoy).

“Sementara itu, penghimpunan DPK ditopang oleh produk giro dan tabungan yang masing-masing tumbuh 6,02 persen dan 6,05 persen (yoy),” jelasnya.

Selain itu, ketahanan permodalan pun tetap solid sebagai buffer risiko pasar dan kredit. Rasio permodalan (KPMM) industri terjaga di level 25,43 persen pada periode Maret 2025. Sementara itu, pada April 2025, kondisi likuiditas masih relatif memadai dengan rasio AL/NCD[1] berada di level 111,32 persen (threshold: 50,0 persen) dan rasio AL/DPK[2] sebesar 25,23 persen (threshold: 10 persen).

Terjaganya tingkat permodalan juga diikuti dengan perbaikan aspek pengelolaan risiko kredit. Hal ini tercermin dari rasio Non Performing Loan (NPL) yang terkendali pada level 2,24 persen dan rasio Loan at Risk (LaR) yang terus turun dan berada di level 9,92 persen dari total penyaluran kredit pada periode April 2025.

Sebagai informasi, cakupan penjaminan simpanan LPS juga berada pada level yang memadai, dimana sesuai amanat UU, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.

Berdasarkan data April 2025, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (nominal simpanan sampai dengan Rp2 miliar) sebesar 99,94 persen dari total rekening atau setara dengan 621,80 juta rekening.

Lebih jauh, secara konsisten, tingkat cakupan penjaminan simpanan nasabah tersebut berada di atas amanat Undang-Undang LPS yang sekurang-kurangnya sebesar 90 persen dari total nasabah bank. Tingkat cakupan tersebut juga berada di atas 80 persen yang merupakan tingkat cakupan yang memadai sesuai panduan International Association of Deposit Insurers (IADI).

Selanjutnya, LPS terus memantau pergerakan atas tren suku bunga simpanan perbankan nasional, baik yang berdenominasi Rupiah maupun valuta asing. Saat ini Suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah bergerak dalam kisaran terbatas.

Pada periode observasi Mei 2025, SBP tercatat naik 3 bps ke level 3,56 persen dibandingkan periode observasi Januari 2025. Potensi penurunan SBP cukup terbuka pasca pemangkasan BI-Rate terkini sebesar 25 bps yang dilakukan oleh bank sentral.

Faktor likuiditas perbankan yang masih relatif memadai serta target penyaluran kredit berpotensi mempengaruhi arah pergerakan suku bunga simpanan.

Sementara itu, pada periode yang sama, pergerakan SBP simpanan valas cenderung lebih dinamis. SBP valas di bulan Mei 2025 terpantau naik 11 bps ke level 2,17 persen dibandingkan periode observasi bulan Januari 2025.

Adanya pergeseran ekspektasi penurunan suku bunga kebijakan The Fed serta kebutuhan transaksi dan kondisi likuiditas internal bank akan menjadi faktor penentu suku bunga simpanan valas ke depan.

Purbaya mengimbau agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini.

Diantaranya melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.

“Dan dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana,” pungkasnya.[]

Follow WhatsApp Channel intimes.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

5 Poin Klarifikasi Hasan Nasbi soal Teror Kepala Babi ke Tempo
Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Tempo, Menteri HAM Natalius Pigai: Harus Diusut!
Diteror Kepala Babi dan Bangkai Tikus, Tempo: Kami Tidak Takut
Kantor Tempo Kembali Diteror, Kali Ini Kiriman Bangkai Tikus
Muhammad Nuh Mengutuk Rencana Trump Mengambil Alih Gaza
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Ditunda Menunggu Putusan MK
Ketum PKB Cak Imin Yakin Penetapan Sekjen PDIP Hasto sebagai Tersangka Tak Politis
Tenaga Honorer Tak Lolos PPPK 2024 Akan Diangkat Menjadi Pegawai Paruh Waktu

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 20:34 WIB

LPS Perkuat Stabilitas Keuangan Lewat Penyesuaian Bunga Penjaminan

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:46 WIB

5 Poin Klarifikasi Hasan Nasbi soal Teror Kepala Babi ke Tempo

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:40 WIB

Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Tempo, Menteri HAM Natalius Pigai: Harus Diusut!

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:30 WIB

Diteror Kepala Babi dan Bangkai Tikus, Tempo: Kami Tidak Takut

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:25 WIB

Kantor Tempo Kembali Diteror, Kali Ini Kiriman Bangkai Tikus

Berita Terbaru

Advertorial

Gerak Cepat Hellyana Meningkatkan Investasi Sektor Pertanian

Selasa, 27 Mei 2025 - 22:09 WIB