KPU Fasilitasi Iklan Kampanye Peserta Pemilu di Media, Ini Aturannya

- Reporter

Kamis, 16 November 2023 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTIMES.co.id | Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi peserta Pemilu 2024 untuk membuat iklan kampanye di media pada saat masa kampanye telah dimulai. Namun, KPU membuat batasan-batasan iklan kampanye tersebut.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, yang dilihat Kamis (16/11/2023), jumlah iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU diantaranya media cetak, media elektronik dan media online. Iklan kampanye itu difasilitasi untuk pasangan capres-cawapres dan parpol peserta Pemilu 2024.

Pada media massa cetak, KPU memfasilitasi iklan kampanye dengan ketentuan berupa paling banyak dua halaman untuk pasangan calon dan partai politik peserta Pemilu. Kemudian, paling banyak tiga media dan paling lama 21 hari.

Selanjutnya, untuk media massa elektronik, masing-masing pasangan calon dan parpol peserta Pemilu diberi paling banyak tiga spot dengan durasi paling lama 30 detik. Iklan kampanye itu dapat dibuat paling banyak di enam media massa elektronik dan paling lama 21 hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan lainnya ialah iklan kampanye di media online. Dalam aturannya, pasangan calon dan parpol peserta Pemilu dapat melakukan iklan kampanye paling banyak satu banner di lima media dengan durasi waktu 21 hari.

“KPU menentukan dan menetapkan jumlah penayangan dan ukuran atau durasi penayangan iklan kampanye pemilu untuk setiap peserta pemilu dengan memperhatikan asas keadilan, keberimbangan, dan memperhatikan ketersediaan anggaran negara,” bunyi Keputusan KPU.

Selanjutnya, untuk desain dan materi iklan kampanye dibuat dan dibiayai oleh peserta pemilu. Desain dan materi tersebut harus meliputi nama, nomor urut, visi misi, foto pasangan calon/foto pengurus parpol, foto tokoh yang melekat pada citra diri pasangan/parpol peserta Pemilu, dan lambang parpol.

“Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat nasional, pelaksana kampanye pemilu dan/atau petugas kampanye pemilu atau partai politik peserta pemilu di tingkat pusat menyampaikan desain dan materi iklan Kampanye Pemilu paling lambat 5 (lima) Hari sebelum penayangan iklan Kampanye Pemilu,” bunyi Keputusan KPU RI.

Follow WhatsApp Channel intimes.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bustami-Fadhil Rahmi Tak Akan Gugat Hasil Pilgub Aceh ke MK
Pilkada Sabang 2024: Zulkifli Suradji Raih Kemenangan Dramatis dengan Selisih 116 Suara
Illiza-Afdhal Menangi Pilkada Banda Aceh, Raih 41,2 Persen Suara
Safaruddin-Zaman Akli Menang Telak dalam Pilkada Abdya 2024
Hasil Pleno KIP Abdya: Safaruddin-Zaman Akli Raih Suara Terbanyak
Om Zul Ukhra dan Tim Pemenangan: Rahasia di Balik 59 Persen Suara Safaruddin-Zaman Akli
Gerindra Abdya: Mandat Rakyat, Amanah Perubahan
Pilkada Aceh Masih dalam Tahapan, PAS Aceh Serukan Rakyat untuk Jaga Persatuan dan Kedamaian

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 23:15 WIB

Bustami-Fadhil Rahmi Tak Akan Gugat Hasil Pilgub Aceh ke MK

Minggu, 8 Desember 2024 - 22:06 WIB

Pilkada Sabang 2024: Zulkifli Suradji Raih Kemenangan Dramatis dengan Selisih 116 Suara

Sabtu, 7 Desember 2024 - 20:36 WIB

Illiza-Afdhal Menangi Pilkada Banda Aceh, Raih 41,2 Persen Suara

Sabtu, 7 Desember 2024 - 20:29 WIB

Safaruddin-Zaman Akli Menang Telak dalam Pilkada Abdya 2024

Selasa, 3 Desember 2024 - 15:00 WIB

Hasil Pleno KIP Abdya: Safaruddin-Zaman Akli Raih Suara Terbanyak

Berita Terbaru

Daerah

FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:22 WIB