KPU: Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

- Reporter

Kamis, 9 Mei 2024 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari membuka debat cawapres kedua di Jakarta Convention Center (JCC) di Jakarta pada 21 Januari 2024. (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

i

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari membuka debat cawapres kedua di Jakarta Convention Center (JCC) di Jakarta pada 21 Januari 2024. (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

INTIMES.co.id | JAKARTA –  Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan calon legislatif terpilih di Pileg 2024 tidak wajib mundur jika akan maju dalam Pilkada. Hasyim mengatakan hal itu lantaran caleg terpilih belum dilantik secara resmi sebagai anggota legislatif.
Hasyim mengatakan jika caleg terpilih tersebut merupakan anggota legislatif dari Pemilu 2019, maka wajib mundur dari jabatan yang didudukinya saat ini. Namun, kata dia, anggota legislatif tersebut tidak wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.

“Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan,” kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (8/5/2024).

“Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” sambung dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, kata Hasyim, pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada ialah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan. Hasyim mengatakan jika pihak itu belum dilantik, maka tidak wajib mundur.

“Namun demikian, melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” bunyi putusan MK pada angka [3.13.1].

“Harap dibaca cermat frasa, ‘jika telah dilantik secara resmi menjadi….’ Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota,” jelas Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan tidak ada aturan mengenai pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD serentak. Dia menuturkan jika caleg terpilih itu gagal dalam Pilkada, maka dapat dilantik secara susulan.

“Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada),” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel intimes.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tinjauan Box Culivert Rusak Akibat Hujan, Daffa Maulan Sohibi Respon Cepat
Abdul Rachman Mendaftar sebagai Calon Ketua DPD PAN Abdya untuk Periode 2025-203
Daffa Maulana Sohibi Legislator Basel Laksanakan Reses Perdana Serap Aspirasi Rakyat
Bustami-Fadhil Rahmi Tak Akan Gugat Hasil Pilgub Aceh ke MK
Om Zul Ukhra dan Tim Pemenangan: Rahasia di Balik 59 Persen Suara Safaruddin-Zaman Akli
Gerindra Abdya: Mandat Rakyat, Amanah Perubahan
Pilkada Aceh Masih dalam Tahapan, PAS Aceh Serukan Rakyat untuk Jaga Persatuan dan Kedamaian
KIP Aceh Nyatakan Bustami-Fadhil Rahmi Memenuhi Syarat Maju Pilkada 2024

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 10:13 WIB

Tinjauan Box Culivert Rusak Akibat Hujan, Daffa Maulan Sohibi Respon Cepat

Senin, 17 Maret 2025 - 21:52 WIB

Abdul Rachman Mendaftar sebagai Calon Ketua DPD PAN Abdya untuk Periode 2025-203

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:37 WIB

Daffa Maulana Sohibi Legislator Basel Laksanakan Reses Perdana Serap Aspirasi Rakyat

Rabu, 11 Desember 2024 - 23:15 WIB

Bustami-Fadhil Rahmi Tak Akan Gugat Hasil Pilgub Aceh ke MK

Senin, 2 Desember 2024 - 16:44 WIB

Om Zul Ukhra dan Tim Pemenangan: Rahasia di Balik 59 Persen Suara Safaruddin-Zaman Akli

Berita Terbaru

Daerah

FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:22 WIB

Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Masyarakat Aceh Barat Daya (Ikamabdya) di Banda Aceh. Foto: Ist

Daerah

Zalsufran Kembali Pimpin Ikamabdya Periode 2025-2030

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:16 WIB

Exit mobile version