INTIMES.co.id | Jakarta  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (24/12/2024).

Setyo menjelaskan bahwa penyidik KPK menemukan bukti keterlibatan Hasto bersama orang kepercayaannya dalam dugaan suap yang diberikan oleh Harun Masiku, salah satu tersangka dalam kasus ini, kepada Wahyu Setiawan. Surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait status tersangka Hasto telah diterbitkan pada 23 Desember 2024 dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.

Sementara itu, Ketua DPP PDI-P, Ronny Talapessy, mengaku pihak partai baru mengetahui informasi ini melalui pemberitaan media. Ronny menyebutkan bahwa dirinya belum berkomunikasi langsung dengan Hasto terkait kabar tersebut. “Saya baru baca di media dan belum komunikasi dengan Mas Hasto. Tapi kalau ini benar, nanti partai akan menyatakan sikap,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari upaya pengaturan yang melibatkan Harun Masiku untuk memuluskan langkah politik tertentu. Penetapan Hasto sebagai tersangka menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum oleh KPK di tengah sorotan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi.

KPK menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas demokrasi dan keadilan di Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news intimes.co.id

Sumber : KOMPAS.com