INTIMES.co.id – Minimnya transparansi dan pengawasan penggunaan anggaran coorperate responsibility(CSR) sehingga alokasi anggaran yang begitu besar yang merupakan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat berpotensi rawan disalahgunakan oleh oknum pejabat yang memiliki kekuasaan. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk turun tangan mengawasi dan menelusuri penggunaan CSR BUMN yang ada di Aceh.

“Anggaran CSR yang notabenenya merupakan tanggung jawab sosial perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas nilainya lumayan fantastis. Untuk nilai CSR perusahaan BUMN di Aceh saja mencapai puluhan milyar bahkan bisa jadi ratusan milyar tiap tahunnya, namun efeknya sangat minim dirasakan bahkan rawan digunakan untuk kepentingan tertentu,” ungkap Ketua DPW Aliasi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi), Minggu 23 April 2023.

Lihat juga: 29.109 Peserta Lulus Calon PPPK Kemenag, Masa Sanggah sampai 30 April 2023

Tujuannya bagus, CSR digunakan untuk kebaikan masyarakat. Namun dana CSR kecenderungannya di luar APBD tidak bisa dikontrol. “Jadi, tak heran anggaran CSR yang begitu besar tersebut berpotensi disalahgunakan, bahkan bisa saja oknum pejabat yang memiliki akses dan kekuasaan menggunakan anggaran tersebut untuk kepentingan politik atau untuk membuka bisnisnya,” bebernya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news intimes.co.id