INTIMES.co.id | JAKARTA – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI melalui menyoroti permasalahan bentrok antara aparat keamanan dengan masyarakat Rempang pada Sidang Paripurna DPD RI, Jumat (29/9).

Wakil Ketua BAP DPD RI, Muhammad Nuh menyesalkan upaya pemaksaan pemindahan masyarakat dengan alasan Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Keturunan prajurit dan Laskar Kesultanan Riau Lingga telah mendiami Pulau Rempang sejak tahun 1720 Masehi, lebih dari 300 tahun,” kata Muhammad Nuh.

Muhammad Nuh juga menyayangkan jika suara masyarakat tak didengar. Pemerintah, kata dia, perlu mendengar aspirasi masyarakat sebelum melakukan tindakan yang merugikan rakyat.

“Jangan karena ingin mendapatkan investasi asing, rakyat sendiri dikorbankan,” katanya.

Muhammad Nuh juga menambahkan bahwa menurut Johanes Widiyatlntoro dari Ombudsman RI, BP Batam belum memiliki Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

“Kami berharap sekaligus meminta kepada Pemerintah agar mencarikan jalan keluar yang terbaik bagi kasus yang terjadi di Rempang,” pungkasnya.[]

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news intimes.co.id
Fakhrur
Editor