Kominfo Tutup Akses VPN Gratis untuk Hambat Akses Judi Online

- Reporter

Senin, 5 Agustus 2024 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTIMES.co.id  | JAKARTA  – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerapkan strategi penutupan akses jaringan pribadi virtual (VPN) gratis sebagai langkah untuk mempersulit akses ke judi online, yang termasuk dalam kategori kejahatan ruang digital. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengungkapkan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya untuk menanggulangi penipuan online.

“Judi online termasuk kejahatan ruang digital karena merupakan bentuk penipuan. Dengan menutup akses VPN gratis, kami berharap masyarakat akan lebih sulit mengakses situs judi online. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menutup celah yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal tersebut,” ujar Budi Arie Setiadi usai pertemuan dengan tujuh jurnalis peserta Kunjungan Jurnalistik 2024 di Jayapura, Papua, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Senin (5/8/2024).

Menkominfo menjelaskan bahwa penutupan akses VPN gratis dilakukan karena sering disalahgunakan untuk mengakses judi online. Meskipun langkah ini bertujuan baik, Budi Arie mengakui dampaknya terhadap sektor perbankan, khususnya terkait sistem pembayaran yang juga menggunakan VPN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penutupan akses VPN gratis berdampak pada sektor perbankan, yang mengandalkan sistem pembayaran. Meskipun ada keluhan dari pihak perbankan, penting untuk diingat bahwa tanpa sistem pembayaran yang memadai, judi online tidak dapat beroperasi,” tambahnya.

Kementerian Kominfo berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk otoritas perbankan dan lembaga keuangan, dalam upaya menutup akses judi online dan sistem pembayarannya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga dilaporkan tengah mengembangkan sistem anti-scam yang diharapkan dapat mengatasi tindak kejahatan penipuan, termasuk yang terkait dengan judi online.

“OJK dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) sedang mengembangkan sistem anti-scam. Saya mendapatkan informasi bahwa mereka sedang mempersiapkan sistem tersebut untuk menangani penipuan keuangan,” jelas Budi Arie.

Lebih lanjut, Budi Arie menekankan bahwa memberantas judi online merupakan upaya bersama yang melibatkan kementerian, lembaga, dan otoritas terkait. Judi online dianggap sangat merugikan dan meresahkan masyarakat, serta berpotensi memperburuk kondisi ekonomi di tengah situasi turbulensi saat ini.

“Upaya memberantas judi online adalah komitmen kita semua. Praktik ini sangat meresahkan masyarakat dan bisa memperkeruh kondisi ekonomi di tengah situasi yang sulit ini,” tutup Menkominfo.

Follow WhatsApp Channel intimes.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

5 Poin Klarifikasi Hasan Nasbi soal Teror Kepala Babi ke Tempo
Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Tempo, Menteri HAM Natalius Pigai: Harus Diusut!
Diteror Kepala Babi dan Bangkai Tikus, Tempo: Kami Tidak Takut
Kantor Tempo Kembali Diteror, Kali Ini Kiriman Bangkai Tikus
Muhammad Nuh Mengutuk Rencana Trump Mengambil Alih Gaza
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Ditunda Menunggu Putusan MK
Ketum PKB Cak Imin Yakin Penetapan Sekjen PDIP Hasto sebagai Tersangka Tak Politis
Tenaga Honorer Tak Lolos PPPK 2024 Akan Diangkat Menjadi Pegawai Paruh Waktu

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:46 WIB

5 Poin Klarifikasi Hasan Nasbi soal Teror Kepala Babi ke Tempo

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:40 WIB

Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Tempo, Menteri HAM Natalius Pigai: Harus Diusut!

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:30 WIB

Diteror Kepala Babi dan Bangkai Tikus, Tempo: Kami Tidak Takut

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:25 WIB

Kantor Tempo Kembali Diteror, Kali Ini Kiriman Bangkai Tikus

Senin, 10 Februari 2025 - 19:10 WIB

Muhammad Nuh Mengutuk Rencana Trump Mengambil Alih Gaza

Berita Terbaru

Daerah

FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:22 WIB

Exit mobile version