KKR Aceh Kembali Ambil Penyataan Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu

- Reporter

Selasa, 6 Juni 2023 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTIMES.co.id | BANDA ACEH – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh melalui Pokja Pengungkapan Kebenaran kembali melakukan pengambilan pernyataan terhadap korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu.

Komisioner KKR Aceh, yang juga Ketua Pokja Pengungkapan Kebenaran, Bustami mengatakan, saat ini KKR memiliki 5000-an data korban pelanggaran HAM masa lalu dari berbagai peristiwa dan berbagai tindakan yang dialami oleh korban, yang tersebar di 14 Kabupaten/ Kota yang ada di Aceh.

“Dalam dua tahun ini, kami akan menambah 1200 pernyataan dari 5000 yang kami rencanakan. Kegiatan Pengambilan Pernyataan ini bekerjasama dengan KontraS Aceh sebagai lembaga yang sudah 25 tahun bekerja untuk isu HAM,” kata Bustami, Senin malam, 6 Juni 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bustami menjelaskan, pengambilan pernyataan yang dilakukan KKR Aceh merupakan bagian dari mandat pengungkapan kebenaran atas peristiwa pelanggaran HAM masa lalu di Aceh yang terjadi sejak 4 Desember 1976 hingga 15 Agustus 2005.

“Pengungkapan kebenaran ini merupakan salah satu tugas utama KKR Aceh sebagaimana diperintahkan Qanun Aceh untuk mencari dan menemukan peristiwa pelanggaran HAM pada masa konflik di Aceh, sehingga dapat diupayakan rekonsiliasi korban dan pelaku, serta rekomendasi reparasi terhadap korban tersebut. Pengungkapan Kebenaran tersebut dilakukan melalui pengumpulan informasi dan dokumen, investigasi, pengambilan pernyataan dan publikasi,” jelas Bustami.

Untuk pengambilan pernyataan kali ini, KKR Aceh menugaskan sebanyak 29 petugas Pengambil Pernyataan (PP) yang sebelumnya telah dibekali teknik pengambilan pernyataan, teknik wawancara, pemahaman tentang HAM dan bagaimana memverifikasi korban di lapangan.

“Untuk melaksanakan pengungkapan kebenaran atau pengambilan pernyataan, kami mengutus 29 petugas, yang sudah dibekali dengan bimbingan teknis oleh KKR dan KontraS Aceh,” kata Bustami.

Bustami menjelaskan, tim pengambil pernyataan yang bertugas di lapangan dibekali dengan SK Penunjukan Petugas dan kartu pengenal dari KKR Aceh. Hal ini dilakukan agar pemberi pernyataan (korban/saksi) merasa aman dan nyaman selama proses pengambilan pernyataan berlangsung.

Selain itu, Bustami menambahkan bahwa kegiatan pengambilan pernyataan ini akan berlangsung selama dua tahun (2022-2024).

Prakondisi dan Koordinasi

Untuk memudahkan kerja tim di lapangan, KKR Aceh juga sudah melakukan prakondisi dan koordinasi dengan para pemangku kebijakan yang ada di tingkat provinsi Aceh dan kabupaten/kota.

“KKR Aceh sudah bertemu dan berkoordinasi dengan beberapa kepala daerah, Kapolres atau perwakilan dari polres setempat untuk melaporkan bahwa selama dua tahun ini ada tim dari KKR Aceh yang bekerja di gampong-gampong dan bertemu dengan korban pelanggaran HAM masa lalu,” kata Bustami.

“Kami meminta dukungan dari segenap lapisan masyarakat, perangkat gampong, organisasi masyarakat sipil dan semua stakeholder untuk mendukung kerja-kerja tim KKR Aceh di Kabupaten/kota,” kata Bustami.[]

Follow WhatsApp Channel intimes.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ruhul Madani Travel Umrah Resmi Hadir di Aceh Barat Daya: Solusi “Murah, Mudah, Mewah” Menuju Tanah Suci
Mengenal Tradisi Teumuntuk: Salam Tempel Pengantin Baru yang Penuh Makna di Aceh
Lebaran di Aceh: Menyambut Hari Kemenangan dengan Tradisi yang Menghargai Kebersamaan
Thariqat Syattariyah di Nagan Raya Rayakan Idul Fitri dengan Tradisi Hisab Bilangan Lima
Bupati Al-Farlaky Instruksikan Takbiran di Seluruh Aceh Timur
Meugang: Tradisi Aceh yang Tetap Hidup di Hati Masyarakat
Dilantik Jadi Kabag Umum Setda Abdya, Azhar: Terimakasih Atas Kepercayaan yang Diberikan
Idulfitri 1446 H Diprediksi Serentak pada 31 Maret 2025, Kemenag Aceh Umumkan Hasil Rukyatul Hilal

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 15:52 WIB

Ruhul Madani Travel Umrah Resmi Hadir di Aceh Barat Daya: Solusi “Murah, Mudah, Mewah” Menuju Tanah Suci

Senin, 31 Maret 2025 - 18:03 WIB

Mengenal Tradisi Teumuntuk: Salam Tempel Pengantin Baru yang Penuh Makna di Aceh

Senin, 31 Maret 2025 - 13:00 WIB

Lebaran di Aceh: Menyambut Hari Kemenangan dengan Tradisi yang Menghargai Kebersamaan

Minggu, 30 Maret 2025 - 14:57 WIB

Thariqat Syattariyah di Nagan Raya Rayakan Idul Fitri dengan Tradisi Hisab Bilangan Lima

Minggu, 30 Maret 2025 - 14:48 WIB

Bupati Al-Farlaky Instruksikan Takbiran di Seluruh Aceh Timur

Berita Terbaru

Daerah

FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:22 WIB

Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Masyarakat Aceh Barat Daya (Ikamabdya) di Banda Aceh. Foto: Ist

Daerah

Zalsufran Kembali Pimpin Ikamabdya Periode 2025-2030

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:16 WIB