KIP Aceh Nyatakan Bustami-Fadhil Rahmi Memenuhi Syarat Maju Pilkada 2024

- Reporter

Minggu, 22 September 2024 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers KIP Aceh usai penetapan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Pilkada Aceh 2024. Foto: dok. Intimes

i

Konferensi pers KIP Aceh usai penetapan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Pilkada Aceh 2024. Foto: dok. Intimes

INTIMES.co.id | BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) resmi menyatakan Bustami Hamzah dan Muhammad Fadhil Rahmi memenuhi syarat sebagai pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kepastian itu disampaikan Ketua KIP Aceh Saiful, dalam konferensi pers di Media Center Pilkada Aceh, usai penetapan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Aceh, Minggu (22/9) malam.

“Berdasarkan hasil keputusan, kami memutuskan bahwa Pak Bustami Hamzah dan Pak Muhammad Fadhil Rahmi dinyatakan memenuhi syarat,” ucap Saiful.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saiful menjelaskan, berdasarkan surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 2148 tertanggal 21 September 2024 yang diteken oleh Ketua KPU Mochamad Afifuddin menyebutkan, bahwa penandatangan butir-butir MoU Helnsinky dan Undang-Undangan Pemerintahan Aceh (UUPA) tidak berlaku lagi di depan lembaga DPRA.

Menurut Saiful, pihaknya telah merubah Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pencalonan pemilihan gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati, dan walikota wakil walikota.

“Kami sudah memutuskan terhadap hasil penilitian persyaratan administrasi calon atas nama Pak Bustami Hamzah dan Muhammad Fadhil Rahmi memenuhi syarat,” kata Saiful.

Disamping itu, KIP Aceh juga menyatakan Muzakir Manaf alias Mualem dan Fadhlullah atau Dek Fadh juga memenuhi syarat sebagai pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Aceh pada Pilkada 2024.

Ia menambahkan, bahwa pengundian nomor urut pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Aceh akan dilaksanakan pada Senin (23/9/2024) besok di Hotel The Padee, Aceh Besar, pukul 10.00 WIB.[]

Follow WhatsApp Channel intimes.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tinjauan Box Culivert Rusak Akibat Hujan, Daffa Maulan Sohibi Respon Cepat
Abdul Rachman Mendaftar sebagai Calon Ketua DPD PAN Abdya untuk Periode 2025-203
Daffa Maulana Sohibi Legislator Basel Laksanakan Reses Perdana Serap Aspirasi Rakyat
Bustami-Fadhil Rahmi Tak Akan Gugat Hasil Pilgub Aceh ke MK
Om Zul Ukhra dan Tim Pemenangan: Rahasia di Balik 59 Persen Suara Safaruddin-Zaman Akli
Gerindra Abdya: Mandat Rakyat, Amanah Perubahan
Pilkada Aceh Masih dalam Tahapan, PAS Aceh Serukan Rakyat untuk Jaga Persatuan dan Kedamaian
Deklarasi Dr. Safaruddin dan Zaman Akli: Tagline “Arah Baru Abdya Maju” Menggema di Lapangan Persada

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 10:13 WIB

Tinjauan Box Culivert Rusak Akibat Hujan, Daffa Maulan Sohibi Respon Cepat

Senin, 17 Maret 2025 - 21:52 WIB

Abdul Rachman Mendaftar sebagai Calon Ketua DPD PAN Abdya untuk Periode 2025-203

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:37 WIB

Daffa Maulana Sohibi Legislator Basel Laksanakan Reses Perdana Serap Aspirasi Rakyat

Rabu, 11 Desember 2024 - 23:15 WIB

Bustami-Fadhil Rahmi Tak Akan Gugat Hasil Pilgub Aceh ke MK

Senin, 2 Desember 2024 - 16:44 WIB

Om Zul Ukhra dan Tim Pemenangan: Rahasia di Balik 59 Persen Suara Safaruddin-Zaman Akli

Berita Terbaru

Daerah

FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:22 WIB

Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Masyarakat Aceh Barat Daya (Ikamabdya) di Banda Aceh. Foto: Ist

Daerah

Zalsufran Kembali Pimpin Ikamabdya Periode 2025-2030

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:16 WIB