INTIMES.co.id | BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) resmi menyatakan Bustami Hamzah dan Muhammad Fadhil Rahmi memenuhi syarat sebagai pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kepastian itu disampaikan Ketua KIP Aceh Saiful, dalam konferensi pers di Media Center Pilkada Aceh, usai penetapan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Aceh, Minggu (22/9) malam.

“Berdasarkan hasil keputusan, kami memutuskan bahwa Pak Bustami Hamzah dan Pak Muhammad Fadhil Rahmi dinyatakan memenuhi syarat,” ucap Saiful.

Saiful menjelaskan, berdasarkan surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 2148 tertanggal 21 September 2024 yang diteken oleh Ketua KPU Mochamad Afifuddin menyebutkan, bahwa penandatangan butir-butir MoU Helnsinky dan Undang-Undangan Pemerintahan Aceh (UUPA) tidak berlaku lagi di depan lembaga DPRA.

Menurut Saiful, pihaknya telah merubah Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pencalonan pemilihan gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati, dan walikota wakil walikota.

“Kami sudah memutuskan terhadap hasil penilitian persyaratan administrasi calon atas nama Pak Bustami Hamzah dan Muhammad Fadhil Rahmi memenuhi syarat,” kata Saiful.

Disamping itu, KIP Aceh juga menyatakan Muzakir Manaf alias Mualem dan Fadhlullah atau Dek Fadh juga memenuhi syarat sebagai pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Aceh pada Pilkada 2024.

Ia menambahkan, bahwa pengundian nomor urut pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Aceh akan dilaksanakan pada Senin (23/9/2024) besok di Hotel The Padee, Aceh Besar, pukul 10.00 WIB.[]

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news intimes.co.id
Fakhrur
Editor