Khalwat di Mess Kantor DPRK: Pasangan Non-Muhrim Hanya Dikenakan Denda Adat

- Reporter

Senin, 5 Agustus 2024 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTIMES.co.id | SINGKIL – Pasangan non-muhrim digerebek warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil karena diduga melakukan khalwat di Mess Kantor DPRK setempat. Penggerebekan terjadi pada Minggu dini hari, 4 Agustus 2024.

Pasangan tersebut terdiri dari pria berinisial MN (38), seorang suami sah, dan perempuan berinisial VY (37), seorang janda. Keduanya adalah warga Desa Telaga Bakti. Penggerebekan dilakukan oleh warga setempat, dan Keuchik Telaga Bakti, Lily Yani, membenarkan kejadian tersebut.

Lily Yani menyatakan bahwa MN, selain merupakan warganya, juga adalah suami sahnya. “Laki-laki yang ditangkap warga Kampung Baru, selain warga saya, dia juga masih suami sah saya,” ujar Lily Yani kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai penggerebekan, pasangan tersebut hanya dikenakan sanksi adat berupa denda sebesar Rp 2,1 juta, tanpa diserahkan ke Satpol PP dan WH Aceh Singkil. Lily Yani merasa keberatan dengan keputusan tersebut dan berharap kasus ini diproses sesuai qanun yang berlaku di Aceh. Sebagai istri sah MN, ia merasa dirugikan dan meminta Pemerintah Aceh Singkil untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Sebagai seorang istri, saya merasa dirugikan. Saya meminta kepada Pemerintah Aceh Singkil untuk segera memproses dan menindak kedua pelaku khalwat ini sesuai dengan Qanun Aceh,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel intimes.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jadi Sekolah Unggulan Garuda Transformasi, Wamendikti Saintek Kunjungi SMAN 10 Fajar Harapan Aceh
FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes
Zalsufran Kembali Pimpin Ikamabdya Periode 2025-2030
Jemaah Haji Aceh akan Tempati Pemondokan Dekat Masjidil Haram di Misfalah
Peringati May Day, Jurnalis di Aceh Gowes Bawa Pesan Stop Kekerasan dan Upah Layak
Lampaui Jumlah yang Ditargetkan, Amil BMA Kumpulkan Darah 46 Kantong
Aceh Segera Miliki Pabrik Minyak Goreng, Dibangun Pengusaha Muda asal Lhokseumawe
Sekjen Partai Demokrat Minta Kader Siap Bekerja untuk Rakyat

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:01 WIB

Jadi Sekolah Unggulan Garuda Transformasi, Wamendikti Saintek Kunjungi SMAN 10 Fajar Harapan Aceh

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:22 WIB

FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:16 WIB

Zalsufran Kembali Pimpin Ikamabdya Periode 2025-2030

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:59 WIB

Jemaah Haji Aceh akan Tempati Pemondokan Dekat Masjidil Haram di Misfalah

Kamis, 1 Mei 2025 - 20:19 WIB

Peringati May Day, Jurnalis di Aceh Gowes Bawa Pesan Stop Kekerasan dan Upah Layak

Berita Terbaru

Daerah

FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:22 WIB

Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Masyarakat Aceh Barat Daya (Ikamabdya) di Banda Aceh. Foto: Ist

Daerah

Zalsufran Kembali Pimpin Ikamabdya Periode 2025-2030

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:16 WIB

Exit mobile version