INTIMES.co.id | SINGKIL – Pasangan non-muhrim digerebek warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil karena diduga melakukan khalwat di Mess Kantor DPRK setempat. Penggerebekan terjadi pada Minggu dini hari, 4 Agustus 2024.

Pasangan tersebut terdiri dari pria berinisial MN (38), seorang suami sah, dan perempuan berinisial VY (37), seorang janda. Keduanya adalah warga Desa Telaga Bakti. Penggerebekan dilakukan oleh warga setempat, dan Keuchik Telaga Bakti, Lily Yani, membenarkan kejadian tersebut.

Lily Yani menyatakan bahwa MN, selain merupakan warganya, juga adalah suami sahnya. “Laki-laki yang ditangkap warga Kampung Baru, selain warga saya, dia juga masih suami sah saya,” ujar Lily Yani kepada wartawan.

Usai penggerebekan, pasangan tersebut hanya dikenakan sanksi adat berupa denda sebesar Rp 2,1 juta, tanpa diserahkan ke Satpol PP dan WH Aceh Singkil. Lily Yani merasa keberatan dengan keputusan tersebut dan berharap kasus ini diproses sesuai qanun yang berlaku di Aceh. Sebagai istri sah MN, ia merasa dirugikan dan meminta Pemerintah Aceh Singkil untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Sebagai seorang istri, saya merasa dirugikan. Saya meminta kepada Pemerintah Aceh Singkil untuk segera memproses dan menindak kedua pelaku khalwat ini sesuai dengan Qanun Aceh,” tutupnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news intimes.co.id
Adi Khairi
Editor
Afzhalul Razi
Reporter