Keuchik Aceh Ajukan Judicial Review UUPA ke Mahkamah Konstitusi, Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun

- Reporter

Kamis, 20 Maret 2025 - 00:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTIMES.co.id | JAKARTA  –Lima kepala desa (Keuchik) di Aceh resmi mengajukan uji materiil terhadap Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan oleh Venny Kurnia, Syukran, Sunandar, Badaruddin, dan Kadimin, yang merasa hak konstitusional mereka terabaikan dengan adanya ketentuan yang membatasi masa jabatan kepala desa di Aceh hanya enam tahun. Mereka menuntut agar masa jabatan tersebut disamakan dengan ketentuan yang berlaku di seluruh Indonesia, yakni delapan tahun, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024.

Permohonan judicial review ini diajukan dengan alasan bahwa ketentuan Pasal 115 ayat (3) UUPA yang hanya mengatur masa jabatan keuchik selama enam tahun bertentangan dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Mereka merasa adanya diskriminasi dan ketidaksamaan perlakuan antara Aceh dan provinsi lainnya. Dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 yang berlaku di seluruh Indonesia, masa jabatan kepala desa ditetapkan selama delapan tahun, namun aturan ini tidak berlaku di Aceh yang masih menggunakan aturan lama.

Gugatan Terhadap Pasal 115 UUPA

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pemohon mengajukan gugatan dengan alasan bahwa masa jabatan kepala desa yang hanya enam tahun di Aceh bertentangan dengan prinsip negara hukum dan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945. Mereka menganggap Pasal 115 ayat (3) UUPA menciptakan dualisme aturan yang tidak sejalan dengan asas persamaan di hadapan hukum.

“Di provinsi lain, kepala desa memiliki masa jabatan delapan tahun sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024. Namun, di Aceh masih berlaku aturan yang hanya memberikan masa jabatan enam tahun bagi kepala desa. Kami merasa ini adalah bentuk ketidakadilan dan diskriminasi,” ujar Venny Kurnia, salah satu pemohon dari Aceh Barat Daya, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Permohonan Keuchik kepada MK

Keuchik yang menggugat, dengan bantuan tim advokasi dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), menilai bahwa Pasal 115 ayat (3) UUPA telah merugikan hak-hak konstitusional mereka. Tim advokasi yang terdiri dari Safaruddin, Febby Dewiyan Yayan, Nisa Ulfitri, Boying Hasibuan, dan Adelia Ananda berharap MK dapat memutuskan agar Pasal 115 ayat (3) UUPA dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Nisa Ulfitri, salah satu kuasa hukum dari YARA, menjelaskan bahwa pengajuan judicial review ini dilakukan untuk memastikan bahwa keuchik di Aceh mendapatkan perlakuan yang adil dan setara dengan kepala desa di provinsi lain. Ia menambahkan bahwa perbedaan masa jabatan tersebut bisa berdampak pada prinsip keadilan dan pemerintahan yang baik.

Proses Pendaftaran dan Harapan Pemohon

Menurut Nisa, permohonan judicial review ini telah didaftarkan secara online melalui sistem Mahkamah Konstitusi dengan nomor register 47/PAN.ONLINE/2025. Setelah melalui proses pendaftaran, verifikasi berkas asli dijadwalkan untuk dilakukan pada hari berikutnya.

“Setelah pendaftaran online, kami akan menyerahkan berkas fisik untuk diverifikasi oleh Kepaniteraan MK. Kami berharap MK dapat mempelajari permohonan ini dengan seksama dan mengabulkan gugatan kami,” ujar Nisa.

Dampak Potensial Jika Gugatan Dikabulkan

Jika permohonan ini dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka peraturan tentang masa jabatan kepala desa di Aceh dapat disesuaikan dengan ketentuan nasional. Para pemohon berharap agar masa jabatan kepala desa di Aceh bisa menjadi delapan tahun, dengan kemungkinan untuk dipilih kembali untuk satu periode tambahan.

Keuchik yang mengajukan gugatan ini berasal dari berbagai daerah di Aceh, termasuk Gayo Lues, Aceh Besar, Langsa, dan Aceh Selatan. Mereka berpendapat bahwa ketidakselarasan antara UUPA dan UU 3 Tahun 2024 berpotensi menciptakan ketidakadilan bagi kepala desa di Aceh yang tidak dapat mengadakan pemilihan ulang setelah enam tahun menjabat.

Pentingnya Kesetaraan Dalam Hukum

Permohonan judicial review ini menjadi penting karena dapat mempengaruhi penyelenggaraan pemerintahan desa di Aceh, serta memberikan gambaran tentang pentingnya kesetaraan hukum di seluruh wilayah Indonesia. Jika gugatan ini diterima, hal ini bisa membuka jalan bagi perubahan peraturan yang lebih adil dan sejalan dengan prinsip negara hukum yang terkandung dalam UUD 1945.

Para keuchik ini berharap Mahkamah Konstitusi akan menyatakan bahwa Pasal 115 ayat (3) UUPA bertentangan dengan konstitusi, sehingga memberikan hak masa jabatan delapan tahun kepada keuchik

Follow WhatsApp Channel intimes.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ungkap Kasus Curanmor, Polresta Banda Aceh Amankan 6 Unit Motor Curian
KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Dugaan Suap Komisioner KPU
Otto Hasibuan Kaget Jessica Wongso Bebas Bersyarat Lebih Cepat
Khalwat di Mess Kantor DPRK: Pasangan Non-Muhrim Hanya Dikenakan Denda Adat
Polres Abdya Amankan Perempuan Sembunyikan Sabu di Pinggang Celana
Polresta Banda Aceh Tangkap Tujuh Pelaku Judi Online di Warung Kopi
Caleg DPRK Aceh Tamiang Ditangkap Bareskrim Polri dalam Kasus Narkoba
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Bekuk 5 Pelaku Narkoba dalam Sehari

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 00:20 WIB

Keuchik Aceh Ajukan Judicial Review UUPA ke Mahkamah Konstitusi, Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun

Senin, 17 Maret 2025 - 19:42 WIB

Ungkap Kasus Curanmor, Polresta Banda Aceh Amankan 6 Unit Motor Curian

Selasa, 24 Desember 2024 - 20:43 WIB

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Dugaan Suap Komisioner KPU

Minggu, 18 Agustus 2024 - 21:12 WIB

Otto Hasibuan Kaget Jessica Wongso Bebas Bersyarat Lebih Cepat

Senin, 5 Agustus 2024 - 12:20 WIB

Khalwat di Mess Kantor DPRK: Pasangan Non-Muhrim Hanya Dikenakan Denda Adat

Berita Terbaru

Daerah

FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:22 WIB

Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Masyarakat Aceh Barat Daya (Ikamabdya) di Banda Aceh. Foto: Ist

Daerah

Zalsufran Kembali Pimpin Ikamabdya Periode 2025-2030

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:16 WIB

Exit mobile version