Kasus Pengeroyokan di Banda Aceh, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

- Reporter

Kamis, 25 Januari 2024 - 01:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTIMES.co.id | BANDA ACEH  –  Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan enam orang pelaku kasus penganiayaan yang mengakibatkan dua orang mengalami luka bacok akibat terkena senjata tajam.

Enam tersangka tersebut masing-masing DAL (24) warga Gue Gajah, Aceh Besar; MAD (19) warga Lambheu, Aceh Besar dan FIR (18) warga Punge Jurong, Banda Aceh.  Lalu tersangka lainnya YF alias Aseng (15), MAB (17) dan MIS (17) merupakan pelaku yang di bawah umur.

“Enam pelaku yang  telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terdiri atas tiga orang pria dewasa dan tiga masih berstatus anak dibawah umur,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, saat melakukan konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Rabu (24/1/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka, kata Kompol Fadilah, merupakan pelaku dalam tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Benk Kupi pada Minggu (20/1/2024) dini hari lalu, dengan korban Fakhrus Walidan (23) Mahasiswa asal Simeulue dan M Zulmi (29 Pekerja Bengkel.

“Rencananya para pelaku hendak tawuran antar remaja di Jalan Teuku Nyak Arif, tepatnya di depan Perpustakaan Wilayah (Puswil) Aceh, Banda Aceh. Ini merupakan hasil interogasi terhadap pelaku yang diamankan,” katanya. Saat kejadian, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah gergaji yang telah dimodifikasi bentuk parang bergerigi.

Fadillah didampingi Kapolsek Syiah Kuala Iptu Cut Laila Surya dan Kanit Jatanras Ipda Ghozi Alfalah menerangkan, awal terjadinya keributan tersebut bermula dari pertandingan futsal sekitar satu bulan lalu antara  kedua kelompok tersebut dan dimenangi oleh kelompok “gerimis”. “Akan tetapi lawan tidak menerima kekalahan dengan perjanjian bahwa “siapa yang kalah membayar sewa lapangan”, namun hal itu tidak disepakati oleh kelompok yang kalah, dan melakukan pemaksaan sehingga anggota kelompok gerimis dipukul oleh pihak lawan yaitu Kiki Maulana Cs,” katanya.

“Pasca keributan itu, berlanjut kembali pada Minggu (20/1/2024) dini hari yang mengakibatkan salah target sehingga korban M Zulmi (29) dan Fakhrus Walidan (23) menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh Aseng cs”, ungkapnya.

Dari kejadian tersebut diamankan barang bukti berupa empat bilah parang, dua bilah celurit, satu gergaji dan empat kayu. “Setelah dilakukan pemeriksaan dengan keseluruhan 21 orang oleh penyidik Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan menetapkan enam orang tersangka tindak pidana kekerasan berat”.

Jelasnya “Pasal yang disangkakan adalah pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP jo Undang undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman 7 (Tujuh) tahun”, pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel intimes.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wagub Hellyana Sangat Membuka Ruang Diskusi Soal Pembangunan di Babel
Anggota DPRD Basel Daffa Maulan Sohibi Ucapkan Selamat Kepada Sabrina
Wagub Babel Hellyana Apresiasi Kehadiran SIHAWA Inovasi Digital Skrining Kesehatan Jiwa RSJD dr Samsi Jacobalis
Daffa Maulan Sohibi Dukung Sabrina Secara Langsung
Wagub Babel Hellyana Disarankan Tetap Fokus Kerja
Lepas Keberangkatan Haji, Bupati Al-Farlaky Harap Jemaah Doakan Aceh di Tanah Suci 
Jemaah Haji Kloter Pertama Terbang ke Tanah Suci, Langsung Pakai Kain Ihram
Dompet Dhuafa Waspada Salurkan Sembako di Deli Serdang

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:54 WIB

Wagub Hellyana Sangat Membuka Ruang Diskusi Soal Pembangunan di Babel

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:06 WIB

Anggota DPRD Basel Daffa Maulan Sohibi Ucapkan Selamat Kepada Sabrina

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:56 WIB

Wagub Babel Hellyana Apresiasi Kehadiran SIHAWA Inovasi Digital Skrining Kesehatan Jiwa RSJD dr Samsi Jacobalis

Senin, 19 Mei 2025 - 22:10 WIB

Daffa Maulan Sohibi Dukung Sabrina Secara Langsung

Senin, 19 Mei 2025 - 21:22 WIB

Wagub Babel Hellyana Disarankan Tetap Fokus Kerja

Berita Terbaru

Advertorial

Daffa Maulan Sohibi Dukung Sabrina Secara Langsung

Senin, 19 Mei 2025 - 22:10 WIB

Bangka Belitung

Wagub Babel Hellyana Disarankan Tetap Fokus Kerja

Senin, 19 Mei 2025 - 21:22 WIB