INTIMES.co.id | LHOKSEUMAWE – Seorang kakek berinisial H (61), warga salah satu desa di Aceh Utara ditangkap polisi karena kasus pemerkosaan terhadap cucunya yang masih berusia 8 tahun.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. “Sudah ditahan dan saat ini masih diperiksa secara intensif,” ujar AKP Agus, Rabu (29/3/2023).
Menurut pengakuan korban, kata Agus, perbuatan cabul yang dilakukan tersangka telah terjadi berulang kali. Korban dicabuli saat menginap di ruah tersangka. Terakhir kali, perbuatan itu dilakukan tersangka pada 21 Januari lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap selesai mencabuli korban, pelaku selalu menekan korban agar tidak menceritakan hal itu kesiapapun,” ujar AKP Agus.
Kasus itu terungkap ketika korban akhirnya mengadu pada neneknya karena tidak tahan atas rasa sakit di kemaluannya. Orang tua korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Utara. “Tersangka sudah ditahan di rutan Polres Aceh Utara, atas perbuatannya tersangka di jerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun No 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat,” ujar Agus.