Intimes.co.id | Jakarta – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menghadapi sidang vonis kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (13/2).

Di sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dihukum dengan penjara seumur hidup karena diduga melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J serta merusak barang bukti.

Jaksa menganggap tindakan Sambo melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sambo juga dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara pembunuhan berencana, Sambo didakwa bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’ruf.

Putri Candrawathi adalah istri dari Sambo. Sementara itu baik Bripka RR, Bharada E, maupun Brigadir J adalah ajudan Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri. Lalu Kuat Ma’ruf adalah sopir keluarga Sambo.

Waktu pembunuhan

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Sambo lalu merekayasa kematian Brigadir J dengan membuat narasi bahwa ajudannya itu tewas akibat baku tembak dengan Bharada E.
Dia membuat cerita bahwa insiden itu bermula ketika Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
Setelah Brigadir J tewas, Sambo kemudian membersihkan tempat kejadian perkara (TKP) dan menghilangkan sejumlah barang bukti dengan melibatkan lebih dari 90 polisi untuk menyempurnakan narasi palsu yang dibuat.

Kejanggalan kasus tersebut menjadi pembicaraan publik usai pihak keluarga Brigadir J curiga dengan jenazah.

Hingga kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu membentuk tim khusus untuk mendalami kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Rekayasa terbongkar

Usai pembentukan tim khusus itu, rekayasa kasus yang dirancang Sambo terbongkar. Brigadir J tidak mati akibat baku tembak, melainkan dibunuh.

Kasus lalu ditangani Mabes Polri hingga masuk persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di pengadilan, Sambo mengaku marah saat mendengar laporan bahwa Putri dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Menurut Sambo, laporan itu diperoleh langsung dari Putri.

Sambo pun merasa harkat dan martabatnya telah diinjak-injak oleh Brigadir J yang merupakan ajudan pribadinya.

Atas dasar itu, Sambo mengaku memanggil Bharada E dan Ricky Rizal untuk merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Kendati demikian, majelis hakim dan jaksa meragukan keterangan Sambo. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengaku heran lantaran Sambo tak mengajak Putri melakukan visum usai mendengar peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.

Padahal menurut hakim, Sambo merupakan anggota Polri yang memiliki pengalaman mumpuni di bidang Reserse dan Kriminal (Reskrim).

Jaksa pun menganggap tak ada pelecehan seksual yang dialami Putri. Hal itu disimpulkan dari sikap Sambo yang tidak meminta Putri untuk visum dan masih membiarkan istrinya bersama Brigadir J berada dalam satu mobil dari Magelang ke Jakarta.

Jaksa menilai dalam kasus dugaan pembunuhan berencana, motif tidak lagi menjadi fokus perkara lantaran tak spesifik. Jaksa pun meyakini Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Jaksa menyoroti momen Sambo yang masih sempat melakukan kegiatan badminton usai mendengar peristiwa pelecehan seksual yang dialami Putri. Menurutnya, tindakan itu menunjukkan bahwa Sambo telah merencanakan pembunuhan Brigadir J.

“Tindakan terdakwa Ferdy Sambo yang masih sempat main badminton, sudah menunjukkan adanya perencanaan,” kata jaksa.

Sumber | CNN Indonesia

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news intimes.co.id