INTIMES.co.id | BANDA ACEH – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh telah melimpahkan kasus pencemaran nama baik dengan tersangka MI alias Abu Laot ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis menyebutkan, berkas perkara Abu Laot dilimpahkan pada Rabu, 22 November 2023.
Kata dia, berkas perkara yang menjerat seleb TikTok Abu Laot itu telah dinyatakan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Peneliti sesuai dengan surat nomor : B-4225/L.1.4/Eoh.1/11/2023 tanggal 22 November 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sesuai dengan pasal 28 ayat 3 huruf b, pasal 138 ayat 1 dan pasal 139 KUHAP, maka selanjutnya menunggu penyidik Polda Aceh untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Aceh,” kata Ali Rasab.
Untuk diketahui, Abu Laot disangka melanggar pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 sesuai dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 310 dan pasal 311 KUHP.
Abu Laot sebelumnya, dilaporkan oleh bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Aceh Sayed Muhammad Muliady.
TikToker Abu Laot ke Polda Aceh dilaporkan karena diduga menuduh Sayed menerima uang dari bandar sabu dan menyediakan tempat prostitusi di Banda Aceh.
Pria akrab disapa Bang Sayed itu menyebutkan, Abu Laot telah mencemarkan nama baik dirinya, keluarga serta habaib lewat video yang diunggah di TikTok. Video itu dibuat setelah Sayed membongkar sindikat penjualan obat tramadol di Jakarta yang melibatkan warga Aceh.
“Sebenarnya saya tidak ingin melaporkan Abu Laot. Tapi dia sudah melakukan pencemaran nama baik, menyebar informasi bohong, fitnah, dan keji melalui media TikTok,” kata Bang Sayed dalam keterangannya, Kamis lalu (7/9/2023).
Menurutnya, ada dua video yang dibuat Abu Laot dengan tujuan menyerang dirinya dan keluarga. Pria yang berprofesi sebagai advokat itu awalnya mengaku tidak menggubris konten-konten yang dibuat Abu Laot.
“Ketika dia (Abu Laot) menghina orang tua saya, almarhum ayah saya, bagi saya itu tidak termaafkan. Bagi saya hal ini tidak bisa dibiarkan, karena ini menyangkut kehormatan keluarga,” jelas mantan anggota DPR RI itu.
Dia menjelaskan, pelaporan tersebut dilakukan tidak hanya karena adanya kasus pencemaran nama baik, tapi juga bertujuan memberikan pelajaran kepada warga lain agar bijak menggunakan media sosial.
Dari laporan itu, Abu Laot ditangkap oleh personel Ditreskrimsus Polda Aceh di Cianjur, Jawa Barat.