Ini Penjelasan Soal Perubahan Status RSU-TP Abdya

- Reporter

Jumat, 7 April 2023 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTIMES.co.id | BLANGPIDIE – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Salman Alfarisi, ST, melalui Kabag Organisasi, Zedi Syahputra, S.T., M.Si menjelasakn soal perubahan status kelembagaan Rumah Sakit Umum- Teungku Peukan (RSU-TP) dari perangkat daerah menjadi UPTD sebagai Unit Organisasi bersifat khusus dan merupakan tindak lanjut dari beberapa perundang-undangan.

Dijelasaka, apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Abdya sejalan dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa rumah sakit yang didirikan oleh pemerintah pusat/daerah harus berbentuk unit pelaksana teknis dari instansi yang bertugas di bidang kesehatan dengan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Perubahan yang dilakukan adalah tentang Status Kelembagaan RSU-TP dari Perangkat Daerah menjadi UPTD, bukan perubahan terhadap pola layanan dan sistem pengelolaan keuangan yang telah menerapkan sistem BLUD ” kata Zedi Syahputra, Jumat, 7/4/2023

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti ketentuan tersebut, lanjut dia, Pemkab Abdya melalui Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2022 menetapkan RSU-TP yangg sebelumnya perangkat daerah menjadi UPTD bersifat khusus (otonom) tanpa merubah sistem layanan dan pola pengelolaan keuangannya (BLUD).

“Justru melalui peraturan bupati tersebut, kita memperkuat legalitas RSU-TP dalam menerapkan sistem BLUD dengan tiga dasar hukum yakni, PP Nomor 72 Tahun 2019, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 dan Permenkes Nomor 3 Tahun 2020,” terangnya.

Dijelaskannya, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 menyebutkan bahwa Sistem BLUD diterapkan oleh unit organisasi yg berbentuk UPTD. Sedangkan BLUD sendiri merupakan sistem yang diterapkan oleh UPTD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan yang memiliki sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.

“Jadi sistem BLUD itu diterapkan pada organisasi (kelembagaan) yang bentuknya UPTD, bukan pada organisasi yang berbentuk perangkat daerah,” sebutnya.

Selanjutnya, soal jabatan Direktur RSUDTP masih sama yakni eselon IIIa.Jabatannya tetap sama tidak naik apalagi turun, dan struktur organisasinya juga sama seperti saat sebagai perangkat daerah.

Jadia, kita mengajak semua pihak untuk tidak perlu ragu atas perubahan status kelembagaan RSUD tersebut, tetapi yang diharapkan dari perubahan tersebut adalah peningkatan kualitas pelayanan kedepan agar lebih baik.

“Dan jika perlu informasi secara utuh dapat bertanya langsung ke Bagian Organisasi,” katanya.

Follow WhatsApp Channel intimes.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jadi Sekolah Unggulan Garuda Transformasi, Wamendikti Saintek Kunjungi SMAN 10 Fajar Harapan Aceh
FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes
Zalsufran Kembali Pimpin Ikamabdya Periode 2025-2030
Jemaah Haji Aceh akan Tempati Pemondokan Dekat Masjidil Haram di Misfalah
Peringati May Day, Jurnalis di Aceh Gowes Bawa Pesan Stop Kekerasan dan Upah Layak
Lampaui Jumlah yang Ditargetkan, Amil BMA Kumpulkan Darah 46 Kantong
Aceh Segera Miliki Pabrik Minyak Goreng, Dibangun Pengusaha Muda asal Lhokseumawe
Sekjen Partai Demokrat Minta Kader Siap Bekerja untuk Rakyat
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:01 WIB

Jadi Sekolah Unggulan Garuda Transformasi, Wamendikti Saintek Kunjungi SMAN 10 Fajar Harapan Aceh

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:22 WIB

FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:16 WIB

Zalsufran Kembali Pimpin Ikamabdya Periode 2025-2030

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:59 WIB

Jemaah Haji Aceh akan Tempati Pemondokan Dekat Masjidil Haram di Misfalah

Kamis, 1 Mei 2025 - 20:19 WIB

Peringati May Day, Jurnalis di Aceh Gowes Bawa Pesan Stop Kekerasan dan Upah Layak

Berita Terbaru

Daerah

FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:22 WIB

Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Masyarakat Aceh Barat Daya (Ikamabdya) di Banda Aceh. Foto: Ist

Daerah

Zalsufran Kembali Pimpin Ikamabdya Periode 2025-2030

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:16 WIB

Exit mobile version