Ini Kata Ahli Soal Pembuktian dalan Kasus Pidana Dugaan Malpraktik di Indonesia

- Reporter

Jumat, 21 Juni 2024 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Magister Hukum Kesehatan UNPAB Medan gelar diskusi ilmiah. Foto: ist

i

Magister Hukum Kesehatan UNPAB Medan gelar diskusi ilmiah. Foto: ist

INTIMES.co.id | MEDAN – Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) kembali menggelar acara diskusi ilmiah “Webincang” yang kali ini bertemakan “Meninjau Pembuktian dalam Kasus Pidana Dugaan Malpraktik di Indonesia”.

Seminar ini diadakan secara langsung dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya, Jumat (21/6).

Diskusi Ilmiah dibuka dengan sambutan dari Ketua Program Studi Magister Hukum Kesehatan, Dr. T. Riza Zarzani. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya diskusi ilmiah seperti ini guna menambah ilmu pengetahuan yang sangat relevan dalam kehidupan sehari-hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Malpraktik bisa berkenaan langsung dengan siapa saja. Semoga diskusi ini membawa manfaat, dan terima kasih kepada para narasumber yang telah menyediakan waktunya,” kata Riza saat membuka kegiatan tersebut.

Dalam diskusi ini, Marlina, memberikan paparan mendalam mengenai pembuktian dalam persidangan. “Bagi penuntut hukum, pembuktian merupakan usaha untuk meyakinkan hakim berdasarkan alat bukti yang ada agar terdakwa dinyatakan bersalah sesuai surat dakwaan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, bagi terdakwa atau penasihat hukumnya, pembuktian adalah usaha untuk meyakinkan hakim agar terdakwa dibebaskan, dilepas dari tuntutan hukum, atau setidaknya mendapatkan keringanan hukuman berdasarkan alat bukti yang ada.

Selain itu, turut serta Rahmayanti, sebagai narasumber dan membahas mengenai malpraktik medik serta pertanggungjawaban hukumnya. Menurutnya, malpraktik adalah kelalaian yang mengakibatkan kerugian pada korban.

Ia menegaskan bahwa malpraktik bisa terjadi karena kesengajaan, kelalaian, atau ketidaksengajaan, dan hal ini mencerminkan bahwa dokter juga manusia yang bisa melakukan kesalahan.

“Ada penerapan hukum untuk mempertanggungjawabkan malpraktik tersebut,” ucap Rahmayanti.

Acara ini dihadiri oleh mahasiswa, akademisi, dan praktisi hukum yang antusias mengikuti diskusi dan tanya jawab. Dengan diadakannya kegiatan ini, peserta dapat lebih memahami aspek hukum dalam kasus malpraktik dan pentingnya pembuktian dalam persidangan, serta bagaimana menerapkannya dalam praktik hukum di Indonesia.[]

Follow WhatsApp Channel intimes.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IKAFEBUSU Gelar Silaturahim dan Rapat Kerja 2025
FKPPI Gelar Peringatan Isra’ Mi’raj di Masjid Nurul Huda, Santuni Anak Yatim
Majelis Zikir Arafah Sumut Gelar Safari Subuh di Kota Binjai
DD Waspada-Penerus Kebaikan Jalin MoU, Perkuat Penghimpunan ZISWAF di Sumut
Soal Kehalalan Program MBG di Taput, Ini kata Anggota DPD M Nuh
DD Waspada Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Medan Selayang
Anggota FOZ Sumut Serahkan Laporan Kinerja ke Kemenag Sumut
Penerima Manfaat Program Menjahit Harapan Dhuafa Mulai Jalankan Usaha Jahit

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 22:13 WIB

IKAFEBUSU Gelar Silaturahim dan Rapat Kerja 2025

Kamis, 6 Februari 2025 - 22:11 WIB

FKPPI Gelar Peringatan Isra’ Mi’raj di Masjid Nurul Huda, Santuni Anak Yatim

Minggu, 2 Februari 2025 - 15:48 WIB

Majelis Zikir Arafah Sumut Gelar Safari Subuh di Kota Binjai

Kamis, 30 Januari 2025 - 22:01 WIB

DD Waspada-Penerus Kebaikan Jalin MoU, Perkuat Penghimpunan ZISWAF di Sumut

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:31 WIB

Soal Kehalalan Program MBG di Taput, Ini kata Anggota DPD M Nuh

Berita Terbaru

Daerah

Dompet Dhuafa Waspada Salurkan Sembako di Deli Serdang

Minggu, 18 Mei 2025 - 08:30 WIB

Exit mobile version