Indikasi Pungli Urus Pangkalan di Aceh, Hiswana Migas Imbau Masyarakat Waspada

- Reporter

Senin, 24 Juli 2023 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, warga mengantre gas LPG 3 Kg subsidi di Aceh Besar. Foto: Fakhrur/intimes.co.id

i

Ilustrasi, warga mengantre gas LPG 3 Kg subsidi di Aceh Besar. Foto: Fakhrur/intimes.co.id

INTIMES.co.id | BANDA ACEH – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Aceh menerima laporan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) dari agen LPG 3 Kg terhadap sejumlah pangkalan di Aceh.

Ketua Hiswana Migas Aceh Nahrawi Noerdin, menyebut tiap pangkalan itu diminta rata-rata uang sekitar Rp60 juta sampai Rp100 juta. Sejauh ini, kata Nahrawi, pihaknya menerima laporan ada belasan warga yang akan mendirikan pangkalan dipungut biaya oleh oknum agen.

“Sebelumnya kami mendapat informasi pungli seperti ini juga ada di daerah lain, seperti di Aceh Utara. Namun hanya satu dua orang, dan pelaku sudah kita minta kembalikan uangnya. Tapi di Aceh Besar ini dilakukan dalam bentuk partai besar, korbannya belasan orang,” kata Nahrawi Noerdin, Senin (24/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menjelaskan, lazimnya proses izin pengurusan pangkalan mekanismenya adalah lewat Pertamina. Jika Pertamina mengabulkan izin itu, maka perlu disiapkan tabung 3 Kg.

“Memang tabung harus dibeli di agen, namun nilai tabung sudah tertera harga pemerintah. Di luar itu, tidak ada biaya lain,” jelas Nahrawi.

Nahrawi meminta masyarakat yang ingin mendirikan pangkalan LPG 3 Kg harus berhati-hati terhadap pungli ini. Selain itu, dia berharap Pertamina Aceh segera mencari dan menindak tegas indikasi pungutan liar yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab ini.

“LPG 3 Kg ini kan namanya subsidi, artinya penyalurannya harus amanah. Sebab sudah dialokasikan, marginnya sudah ada, ketetapan harga eceran tertinggi sudah juga ada dari pemerintah, jadi tidak ada alasan ada biaya lainnya. Itu haram,” ucap dia.[]

Follow WhatsApp Channel intimes.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gempa Bumi Tektonik Guncang Aceh Barat Daya, Tidak Berpotensi Tsunami
Kantor Tempo Kembali Diteror, Kali Ini Kiriman Bangkai Tikus
Ayah Perkosa Anak Tiri hingga Hamil di Abdya
Tinjauan Box Culivert Rusak Akibat Hujan, Daffa Maulan Sohibi Respon Cepat
Alami Sakit, ABK asal Myanmar Dievakuasi ke Banda Aceh
Tragis! Gadis Aceh Jadi Korban Perdagangan Manusia dan Kekerasan Seksual di Malaysia
Tanah Longsor Landa Gampong Ladang Neubok, Enam Rumah Rusak Parah
Alami Kencing Darah, ABK Asal Filiphina Dievakuasi ke Aceh

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 22:55 WIB

Gempa Bumi Tektonik Guncang Aceh Barat Daya, Tidak Berpotensi Tsunami

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:25 WIB

Kantor Tempo Kembali Diteror, Kali Ini Kiriman Bangkai Tikus

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:48 WIB

Ayah Perkosa Anak Tiri hingga Hamil di Abdya

Selasa, 18 Maret 2025 - 10:13 WIB

Tinjauan Box Culivert Rusak Akibat Hujan, Daffa Maulan Sohibi Respon Cepat

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:47 WIB

Alami Sakit, ABK asal Myanmar Dievakuasi ke Banda Aceh

Berita Terbaru

Daerah

FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:22 WIB

Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Masyarakat Aceh Barat Daya (Ikamabdya) di Banda Aceh. Foto: Ist

Daerah

Zalsufran Kembali Pimpin Ikamabdya Periode 2025-2030

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:16 WIB