INTIMES.co.id | BANDA ACEH – Imbas terjadinya gangguan pada pelayanan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aceh telah membuat sejumlah masyarakat kesulitan dalam mengakses perbankan.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRA Saiful Bahri atau Pon Yaya, bakal merivisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS), agar bank konvensional kembali dan beroperasi di Provinsi Aceh.

“Sangat memungkinkan bank konvensional kembali ke Aceh,” ujar Pon Yaya di Banda Aceh, Kamis (11/5).

Ia menyampaikan, beberapa hari ini banyak menerima keluhan baik dari pengusaha maupun masyarakat yang kesulitan mengakses perbankan tersebut karena mengalami gangguan.

“Mereka tak bisa mengakses keuangannya karena tidak ada bank yang selama ini sudah nyaman dengan usaha mereka,” jelasnya.

Revisi Qanun LKS, kata dia, merupakan kehendak dan aspirasi dari masyarakat Aceh yang telah gerah dengan pelayanan yang diberikan perbankan syariah selama ini.

Disisi lain, pihaknya di DPR Aceh juga telah bermusyawarah bahwa memang peraturan daerah ihwal lembaga keuangan syariah ini harus direvisi.

“Supaya bank konvensional itupun bisa tetap beroperasi di Aceh. Biarlah masyarakat yang memilih, apakah dia mau ke syariah atau konvensional,” katanya.

Politikus Partai Aceh (PA) ini menyebutkan, dibeberapa negara islam di dunia, bank konvensional masih dipertahankan dan beroperasi dengan baik.

“Jadi kita lihat negara lain yang sudah duluan maju ekonominya makmur, rakyatnya sejahtera, bank konvensional tetap ada. Kenapa kita di Aceh harus mengusir orang itu,” tutupnya.[]

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news intimes.co.id
Fakhrur
Editor
Fakhrur
Reporter