Hotman Paris Sebut Ada Oknum Pejabat Bermain soal Kenaikan Pajak Hiburan

- Reporter

Senin, 29 Januari 2024 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hotman Paris sebut ada pejabat bermain di kenaikan pajak hiburan (Foto: Okezone)

i

Hotman Paris sebut ada pejabat bermain di kenaikan pajak hiburan (Foto: Okezone)

JAKARTA – Hotman Paris Hutapea secara terang-terangan menyebut kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40-75 % dicurigai adanya oknum pejabat bermain di dalamnya.

Menurutnya, oknum pejabat itu menginginkan bisnis industri hiburan di Tanah Air ditutup. Sehingga sengaja menaikan tarif pajak hiburan untuk memberatkan pelaku industri jasa hiburan di Tanah Air.

“Ada oknum tertentu yang menginginkan bisnis ini tutup di Indonesia dengan memakai itu (UU HKPD), bahkan di daerah sekarang ada yang sudah pakai 75 persen dari gross pendapatan. Coba, masuk di akal gak?” kata Hotman Paris usai bertemu dengan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, Jumat (26/1/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hotman Paris Sebut Sebut Ada Oknum Pejabat Bermain soal Kenaikan Pajak Hiburan

Melihat persoalan itu, Hotman mendesak Presiden Jokowi untuk mengganti oknum pejabat dimaksudnya. Pasalnya keputusan ditempuh sangat berdampak pada industri hiburan di Tanah Air yang terancam gulung tikar.

“Karena Pak Jokowi saya tahu juga marah adanya pasal ini. Jadi, saya mohon ke Pak Jokowi agar pejabat terkait yang menyetujui dan tanpa mensosialisasikan ini (pajak hiburan) 40 persen-75 persen agar diperiksa, bila perlu segera diganti,” papar Hotman.

Hotman menegaskan Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati hingga Walikota seyogyanya melaksanakan peraturan tertuang dalam pasal 101 ayat 3 tentang pajak penghasilan.

Hotman berpendapat bahwa desakan terhadap kepala-kepala daerah untuk kembali ke tarif lama merupakan perintah dari undang-undang.

“Kami minta kepada seluruh Gubernur di Indonesia, Pemda melaksanakan pasal 101 ayat 3, yang mengatakan Gubernur, Bupati, Walikota berhak secara jabatan tanpa kami minta untuk tidak mengikuti 40 persen. Tapi kembali ke tarif lama bahkan menghapus itu adalah perintah undang-undang,” tutur Hotman Paris.

Follow WhatsApp Channel intimes.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ruben Onsu Resmi Mualaf, Sarwendah Unggah Pesan Haru untuk Anak-anak di Instagram
Skandal Kim Soo Hyun dan Deretan Artis yang Disebut Pacari Sang Aktor
Jess No Limit Pecahkan Rekor! Jadi YouTuber dengan Subscriber Terbanyak di Indonesia dan Asia Tenggara
Suami Selebgram Cut Intan Nabila Ditangkap Polisi: Kasus Dugaan KDR
Profil Selebgram Cut Intan Nabila yang Alami KDRT
Suami Selebgram Cut Intan Nabila Diduga Tinggalkan Rumah Setelah Kasus KDRT, Polisi Sedang Menyelidiki
Selebgram Aceh, Cut Intan Nabila, Unggah Video Kekerasan Rumah Tangga dari Suaminya
Drama Korea Terbaru Agustus 2024: Misteri Thriller dan Romantis Komedi Menghiasi Layar Kaca

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 07:48 WIB

Ruben Onsu Resmi Mualaf, Sarwendah Unggah Pesan Haru untuk Anak-anak di Instagram

Selasa, 25 Maret 2025 - 02:49 WIB

Skandal Kim Soo Hyun dan Deretan Artis yang Disebut Pacari Sang Aktor

Jumat, 21 Maret 2025 - 02:33 WIB

Jess No Limit Pecahkan Rekor! Jadi YouTuber dengan Subscriber Terbanyak di Indonesia dan Asia Tenggara

Selasa, 13 Agustus 2024 - 21:05 WIB

Suami Selebgram Cut Intan Nabila Ditangkap Polisi: Kasus Dugaan KDR

Selasa, 13 Agustus 2024 - 19:59 WIB

Profil Selebgram Cut Intan Nabila yang Alami KDRT

Berita Terbaru

Daerah

FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:22 WIB

Exit mobile version