JAKARTA – Hotman Paris Hutapea secara terang-terangan menyebut kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40-75 % dicurigai adanya oknum pejabat bermain di dalamnya.
Menurutnya, oknum pejabat itu menginginkan bisnis industri hiburan di Tanah Air ditutup. Sehingga sengaja menaikan tarif pajak hiburan untuk memberatkan pelaku industri jasa hiburan di Tanah Air.
“Ada oknum tertentu yang menginginkan bisnis ini tutup di Indonesia dengan memakai itu (UU HKPD), bahkan di daerah sekarang ada yang sudah pakai 75 persen dari gross pendapatan. Coba, masuk di akal gak?” kata Hotman Paris usai bertemu dengan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, Jumat (26/1/2024).
Hotman Paris Sebut Sebut Ada Oknum Pejabat Bermain soal Kenaikan Pajak Hiburan
Melihat persoalan itu, Hotman mendesak Presiden Jokowi untuk mengganti oknum pejabat dimaksudnya. Pasalnya keputusan ditempuh sangat berdampak pada industri hiburan di Tanah Air yang terancam gulung tikar.
“Karena Pak Jokowi saya tahu juga marah adanya pasal ini. Jadi, saya mohon ke Pak Jokowi agar pejabat terkait yang menyetujui dan tanpa mensosialisasikan ini (pajak hiburan) 40 persen-75 persen agar diperiksa, bila perlu segera diganti,” papar Hotman.
Hotman menegaskan Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati hingga Walikota seyogyanya melaksanakan peraturan tertuang dalam pasal 101 ayat 3 tentang pajak penghasilan.
Hotman berpendapat bahwa desakan terhadap kepala-kepala daerah untuk kembali ke tarif lama merupakan perintah dari undang-undang.
“Kami minta kepada seluruh Gubernur di Indonesia, Pemda melaksanakan pasal 101 ayat 3, yang mengatakan Gubernur, Bupati, Walikota berhak secara jabatan tanpa kami minta untuk tidak mengikuti 40 persen. Tapi kembali ke tarif lama bahkan menghapus itu adalah perintah undang-undang,” tutur Hotman Paris.
Sumber : Okezone.com
Tinggalkan Balasan