Honorer Tak Akan Jadi Pengangguran, Ini Opsi Terbaik dari Jokowi!

- Reporter

Jumat, 15 Maret 2024 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi guru honorer adalah di SMA/SMK di Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara dan DPRD menuntut gaji mereka yang sudah 8 bulan segera dibayarkan, Senin (20/12/2022). Apa itu honrer? Pegawai honorer adalah pekerja instansi pemerintah yang berstatus non-PNS dan non-PPPK.(KOMPAS.com/YAMIN ABD HASAN)

i

Aksi guru honorer adalah di SMA/SMK di Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara dan DPRD menuntut gaji mereka yang sudah 8 bulan segera dibayarkan, Senin (20/12/2022). Apa itu honrer? Pegawai honorer adalah pekerja instansi pemerintah yang berstatus non-PNS dan non-PPPK.(KOMPAS.com/YAMIN ABD HASAN)

INTIMES.co.id – Nasib pegawai honorer mulai menemukan titik terang. Meski status honorer akan dihapus pada akhir tahun ini, namun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan para pegawai tersebut menjadi pengangguran.
Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menuturkan seluruh pegawai honorer akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) pada 2024 ini.

Baca: Simak! Aturan Cuti PNS, Jenis dan Cara Pengajuannya
Anas mengatakan bagi pegawai non-ASN yang lulus seleksi CASN akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara itu, pegawai honorer yang telah mengikuti CASN 2024 namun belum lulus akan disiapkan menjadi PPPK paruh waktu.

“Bagi pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi 2024, namun belum lulus untuk memenuhi lowongan formasi akan disiapkan mekanisme khusus dengan diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” katanya di Gedung DPR RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepastian pengangkatan ini terutama dilakukan untuk tenaga honorer eks THK II alias mereka yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Karena itu, Anas berharap seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan usulan formasi terkait seleksi Calon ASN 2024. Dia mengatakan pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK akan dilakukan melalui mekanisme CASN tersebut.

“Bagi non-ASN yang telah terdata di BKN pasti akan diselesaikan tahun ini,” kata Anas

Anas mengatakan apabila terjadi kesalahan dalam pendataan di BKN itu, para tenaga honorer dapat melakukan protes. Menurut dia, protes dapat disampaikan langsung kepada kementerian dan pemerintah daerah masing-masing.

“Jika ada kesalahan data, silahkan ke Pemda masing-masing, karena data yang masuk ke kami telah ditandatangani oleh kepala daerah,” kata dia.

Selain itu, dia mengatakan BKN juga akan melakukan verifikasi dan validasi dari database eks THK II tersebut. Verifikasi dan validasi dilakukan untuk memastikan data mengenai eks THK II ini sudah benar.

Dia mengatakan sekalipun terjadi kesalahan maupun indikasi kecurangan dalam pengangkatan nantinya, pihaknya bisa mencabut pengangkatan tersebut. “Jika sampai pengangkatan PPPK tetap atau paruh waktu ada kekeliruan maka di tengah jalan NIP-nya akan dicabut,” kata dia.

Seperti diketahui, pemerintah membuka seleksi CASN dengan jumlah mencapai 2,3 juta formasi tahun 2024. Sebanyak 1,7 juta formasi akan difokuskan untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer yang ada di Indonesia. Jumlah tersebut disesuaikan dengan perkiraan total tenaga honorer yang masih ada saat ini di seluruh Indonesia.

Masalah tenaga honorer mencuat setelah pemerintah menghapus keberadaan jenis pegawai ini dari pemerintahan. Penghapusan ini dikhawatirkan akan menyebabkan para tenaga honorer terkena pemecatan massal.

Oleh karena itu, penyelesaian masalah tenaga honorer menjadi salah satu amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pemerintah diberi tenggat menyelesaikan masalah honorer ini paling lambat Desember 2024.

Pemerintah akan menyelesaikan masalah honorer ini dengan mengangkat para tenaga honorer menjadi PPPK. Pemerintah juga sudah menyiapkan alternatif mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu, ketika pengangkatan PPPK tetap belum dimungkinkan.

Follow WhatsApp Channel intimes.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

5 Poin Klarifikasi Hasan Nasbi soal Teror Kepala Babi ke Tempo
Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Tempo, Menteri HAM Natalius Pigai: Harus Diusut!
Diteror Kepala Babi dan Bangkai Tikus, Tempo: Kami Tidak Takut
Kantor Tempo Kembali Diteror, Kali Ini Kiriman Bangkai Tikus
Muhammad Nuh Mengutuk Rencana Trump Mengambil Alih Gaza
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Ditunda Menunggu Putusan MK
Ketum PKB Cak Imin Yakin Penetapan Sekjen PDIP Hasto sebagai Tersangka Tak Politis
Tenaga Honorer Tak Lolos PPPK 2024 Akan Diangkat Menjadi Pegawai Paruh Waktu

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:46 WIB

5 Poin Klarifikasi Hasan Nasbi soal Teror Kepala Babi ke Tempo

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:40 WIB

Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Tempo, Menteri HAM Natalius Pigai: Harus Diusut!

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:30 WIB

Diteror Kepala Babi dan Bangkai Tikus, Tempo: Kami Tidak Takut

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:25 WIB

Kantor Tempo Kembali Diteror, Kali Ini Kiriman Bangkai Tikus

Senin, 10 Februari 2025 - 19:10 WIB

Muhammad Nuh Mengutuk Rencana Trump Mengambil Alih Gaza

Berita Terbaru

Daerah

FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:22 WIB