Intimes | Benarkah rawat inap di Rumah Sakit maksimal 3 hari?

Berikut penjelasannya

  BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Asuransi kesehatan ini memberikan beberapa layanan pengobatan dan perawatan untuk berbagai penyakit, baik itu layanan rawat jalan maupun rawat inap.

Untuk pelayanan rawat inap akan diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang sakit dan diharuskan untuk menjalani rawat inap di rumah sakit.

Dalam hal ini, peserta akan mendapat layanan sesuai dengan kelas masing-masing.

Namun baru-baru ini muncul anggapan dari warganet di media sosial terkait durasi menjalani rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan.

Disebutkan, bahwa pasien yang menjalani rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan dibatasi maksimal selama tiga hari.

Jika lebih dari itu, maka pasien harus mengemasi barangnya dan pulang, baik telah dinyatakan sembuh maupun tidak.

“Min apa ada aturan baru BPJS opname maximal 3 hari? Keponakanku umur 3 tahun belum sembuh sudah disuruh pulang,” pertanyaan warganet Twitter kepada akun BPJS Kesehatan, Rabu (15/2/2023).

“Pasien BPJS terutama di RS swasta cuma dibatasai 3 hari rawat inap setelah 3 hari disuruh pulang walau belum sembuh,” tulis warganet lain, Selasa (7/2/2023).

Lantas, benarkah jika durasi rawat inap bagi pasien BPJS Kesehatan dibatasi selama 3 hari?

BPJS Kesehatan telah memberikan tanggapan mengenai persoalan durasi rawat inap peserta BPJS Kesehatan yang disebut dibatasi selama 3 hari.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan, BPJS Kesehatan tidak membatasi durasi rawat inap peserta.

“Itu perlu diluruskan karena menurut aturan dan kebijakan dari BPJS Kesehatan tidak ada dibatasi perawatan hanya tiga hari,” kata dia sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/2/2023).

Oleh karena itu, kata Ali, lamanya rawat inap bergantung pada dokter yang bertanggung jawab.

Apabila dokter menyatakan pasien BPJS Kesehatan sudah layak atau terkendali penyakitnya, maka barulah boleh dipulangkan.

Senada, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, durasi rawat inap menyesuaikan kebutuhan medis peserta BPJS Kesehatan.

“Yang menentukan dan tahu kondisi pasien sembuh atau bisa pulang tergantung kepada dokter penanggung jawab pasien,” ujar Muttaqien terpisah, masih dikutip dari sumber yang sama, Kompas.com.

Menurut dia, dalam kenyataannya, banyak pasien yang hanya menjalani rawat inap kurang dari tiga hari.

Namun, ada pula pasien BPJS Kesehatan yang dirawat lebih dari tiga hari.

“Sangat tergantung pada kondisi pasien menurut penilaian dokter,” ungkapnya.

sumber : Serambinews.com

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news intimes.co.id