Berikut isi peryantaan Surat tersebut :Â
SURAT PERNYATAAN SIKAP
Nomor : 33/K/SPS-HDMI/PP/VIII/2024
Tentang : Terhadap Larangan Berhijab Bagi Anggota Paskibraka 2024
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Pada kesempatan ini, Himpunan Dai Muda Indonesia (HDMI) merasa perlu untuk menyampaikan keprihatinan dan protes terkait dengan adanya dugaan larangan berhijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024. Dugaan ini mencuat di tengah masyarakat setelah viral di media sosial yang menunjukkan bahwa semua Paskibraka Putri yang telah dikukuhkan, tak satu pun yang mengenakan jilbab.
Sebagai organisasi yang berkomitmen untuk menjaga dan menyebarkan nilai-nilai Islam di tengah masyarakat, kami menganggap bahwa kebijakan tersebut, jika benar, merupakan tindakan diskriminatif yang melanggar hak asasi manusia, khususnya hak kebebasan beragama yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kami ingin menegaskan bahwa hijab adalah bagian dari identitas dan keyakinan seorang Muslimah yang tidak boleh dibatasi oleh aturan apapun, termasuk dalam kegiatan kenegaraan seperti Paskibraka.
Kebijakan seperti ini bukan hanya merendahkan nilai-nilai keagamaan, tetapi juga merusak semangat kebhinekaan yang selama ini menjadi landasan negara kita.Oleh karena itu, HDMI mendesak pihak berwenang untuk segera mengklarifikasi dan mencabut kebijakan tersebut jika memang benar adanya.
Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama umat Islam, untuk bersama-sama mempertahankan hak-hak kita sebagai warga negara dalam menjalankan keyakinan dan ajaran agama dengan tenang dan damai.Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan kekuatan kepada kita semua untuk terus berjuang dalam kebaikan.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal : 14 Agustus 2024 M/ 8 Safar1446 H
PP HIMPUNAN DA’I MUDA INDONESIA
ttd
Habib Idrus Salim Al-Jufri, MBA.
Ketua Umum PP HDMI