Gubernur Serahkan SK 1.717 PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Aceh

- Reporter

Selasa, 18 Juli 2023 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Serahkan SK 1.717 PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Aceh. Foto: Ist

i

Gubernur Serahkan SK 1.717 PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Aceh. Foto: Ist

INTIMES.co.id | BANDA ACEH – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) kepada 1.717 PPPK Tenaga Kesehatan di lingkungan Pemerintah Aceh, di Halaman Kantor Gubernur Aceh, Selasa, (18/7).

Dari 1.717 SK tersebut, 200 di antaranya merupakan SK Pelantikan Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara sisanya adalah PPPK Tenaga Kesehatan di lingkungan Pemerintah Aceh.

Gubernur dalam penyerahan SK tersebut turut didampingi Sekda Aceh Bustami, Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh Mawardi serta Kepala Badan Kepegawaian Aceh Abdul Qahar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu prosesi penyerahan SK juga turut dihadiri Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, Direktur RSUDZA, Direktur RSIA, dan Direktur RSJ Aceh serta sejumlah pejabat SKPA terkait.

Prosesi penyerahan SK tampak berlangsung santai dimana Penjabat Gubernur terlihat mendatangi para Tenaga Kesehatan penerima SK PPPK dan menyapa mereka. Penjabat Gubernur juga menyampaikan selamat kepada mereka dan berpesan agar bekerja dengan semangat dan penuh tanggung jawab.

“Terimalah amanah ini dengan rasa syukur serta bekerjalah dengan semangat dan tanggung jawab penuh,” kata Pj Gubernur Achmad Marzuki.

Sementara itu, Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan Biro Adpim Setda Aceh M Gade menyebutkan, poses pengangkatan Pejabat Fungsional PNS dan PPPK ini telah berjalan sesuai dengan Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023, yang memberikan arah dan ruang kepada Pejabat Fungsional dalam melaksanakan tugas yang lebih dinamis serta kesempatan pengembangan kompetensi sesuai bidang kerja masing-masing.

“Pengangkatan ini juga mengikuti norma-norma kepegawaian yang berlaku, termasuk aspek kinerja, kompetensi, integritas dan manajemen sumber daya manusia lainnya,” ujar M Gade.[]

Follow WhatsApp Channel intimes.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat
Pemko Banda Aceh Larang ASN Merokok di Kantor
Berikut Daftar Lengkap Kloter Jemaah Haji Embarkasi Aceh 2025
Selama Ramadan, Baitul Mal Aceh Kumpulkan Zakat dan Infak Rp10,2 Miliar
Bertemu Adik Prabowo, Mualem Minta Sejumlah Hal untuk Aceh
144 Ribu Kendaraan Melintas di Jalan Tol Sibanceh Selama Arus Mudik-Balik Lebaran
Pemkab Abdya Gelar Panen Raya Padi Serentak
Diduga Ajarkan Aliran Sesat, Pimpinan Tarekat Ana Loloa Ditahan Polisi

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 21:58 WIB

DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat

Senin, 14 April 2025 - 16:29 WIB

Pemko Banda Aceh Larang ASN Merokok di Kantor

Minggu, 13 April 2025 - 15:02 WIB

Berikut Daftar Lengkap Kloter Jemaah Haji Embarkasi Aceh 2025

Sabtu, 12 April 2025 - 21:48 WIB

Selama Ramadan, Baitul Mal Aceh Kumpulkan Zakat dan Infak Rp10,2 Miliar

Sabtu, 12 April 2025 - 16:05 WIB

Bertemu Adik Prabowo, Mualem Minta Sejumlah Hal untuk Aceh

Berita Terbaru

Daerah

FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:22 WIB

Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Masyarakat Aceh Barat Daya (Ikamabdya) di Banda Aceh. Foto: Ist

Daerah

Zalsufran Kembali Pimpin Ikamabdya Periode 2025-2030

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:16 WIB